MAKASSAR, LINES.id – Banyaknya aset tanah atau lahan yang bermasalah/ berkonflik menunjukkan kurangnya pemahaman terkait Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan lemahnya pengamanan hukum atas aset tanah pemerintah.
“Terkait permasalahan tersebut, maka perlu pembelajaran untuk kita semua terkait Undang-undang Pokok Agraria agar kita semua bisa lebih bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan aset tanah atau lahan yang ada di wilayah kita masing-masing,” kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Hj Sri Sulsilawati MSi NIP dalam sambutannya pada Diklat Peningkatan Kapasitas Staf Kelurahan dan Kecamatan Dalam Mengimplementasikan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Angkatan I) TA 2023, Kamis (25/5/2023).
Kedudukan Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pertanahan mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar dalam memberikan petunjuk kepada aparat yang melaksanakan sebahagian tugas keagrariaan.
Sedangkan peran dan tanggun jawab Kantor Pertanahan/ATR BPN dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 di antaranya memberikan legalisasi atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, melalui pendaftaran tanah atau sertipikat tanah.
“Kelalaian dan kelemahan dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai aparatur akan berdampak negatif terhadap aset negara,” tegasnya.
Baca juga: Sengketa Tanah PT. BSU dengan SAD Mahadi Kulok Lanjut ke Pengadilan Negeri Sengeti
Ia menyebut, tanah merupakan salah satu jenis aset tetap yang dimiliki oleh pemerintah. Aset tanah tersebut dikelola dan dilaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Di dalam pelaporan aset tanah, dikatakan Sri, diperlukan bukti pendukung seperti bukti hak kepemilikian dan penguasaan secara hukum, misalnya sertipikat tanah.
“Untuk itu, melalui diklat ini saya mengimbau kepada seluruh instansi yang terlibat baik staf kecamatan dan staf kelurahan Kota Makassar untuk dapat memanfaatkan momentum ini dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pengamanan dan pemeliharaan aset Pemerintah Kota Makassar,” harapnya.
“Saya minta kepada seluruh peserta diklat, jadikanlah acara pada hari ini sebagai momentum untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang Undang-undang Pokok Agraria guna mendukung kelancaran tugas dan pelayananan kepada masyarakat,” tambahnya.
Diklat Angkatan I diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Fajar Kota Makassar pada 25-27 Mei 2023 di Whiz Prime Hotel Jalan Jend Sudirman No. 30 Makassar. Hadir pada saat pembukaan Rektor Universitas Fajar (Unifa) Dr Muliyadi Hamid SE MSi dan Ketua LPPM Unifa Kota Makassar Dr Wahyu SE MSi.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.