Sengketa Tanah PT. BSU dengan SAD Mahadi Kulok Lanjut ke Pengadilan Negeri Sengeti

sengketa tanah bsu
Sengketa lahan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) dengan Suku Anak Dalam (SAD) Mahadi Kulok lanjut ke Pengadilan Negeri Sengeti karena belum menemui titik temu.

JAMBI, LINES.id – Permasalahan kasus sengketa tanah di Provinsi Jambi belakangan ini kian menyedot perhatian masyarakat seiring kerapnya kasus-kasus yang muncul.

Sengketa tanah adalah sebidang atau beberapa bidang tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak. Kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Sampai saat ini, permasalahan sengketa tanah antara Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Minang Rambutan II / Mahadi Kulok dengan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) juga belum terselesaikan.

Selaku pengacara dari pihak penggugat SAD Mahadi Kulok, Donny Ranap Manurung SH MH mengatakan, ada sekitar 311 hektar milik kliennya diduga digusur oleh PT. BSU tanpa memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa lahan tersebut masih berada di dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. BSU.

“Kurang lebih ada 311 hektar milik klien kami digusur oleh PT. BSU, mereka mengatakan bahwa lahan tersebut berada di dalam HGU mereka, padahal peta dan batas HGU mereka di lapangan tidak akurat,” ujarnya.

Baca juga: Sayid Fuad bin Abdurrahman Baraqbah Dinobatkan Sebagai Sultan Jambi Secara Sah

Lanjut Donny, dirinya menjelaskan bahwa kepemilikan tanah seluas 311 hektar adalah adalah milik kliennya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 85/TI 1997 tanggal 10 Mei 1997 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Tanjung Lebar yang diperoleh dari orang tuanya Alm. Ewet Bin Kekap.

“Permasalahan ini sudah dari tahun 2003, waktu itu Pemerintah Desa Tanjung Lebar mengakui kalau lahan tersebut milik klien kami, kami akan terus berupaya membantu klien kami untuk mendapatkan kembali hak-haknya, hari ini merupakan sidang yang ke empat yaitu sidang lapangan, kami benar-benar serius menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum yaitu Pengadilan Negeri Sengeti,” jelas Donny saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (8/8/2022).

Tak hanya itu, Donny berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti untuk bisa menyatakan sah secara hukum bahwa tanah seluas 311 hektar tersebut milik kliennya berdasarkan SKT No. 85/TI 1997 tanggal 10 Mei 1997.

“Saya berharap permasalahan sengketa tanah ini cepat selesai, lahan seluas 311 hektar milik klien kami segera disahkan secara hukum oleh Pengadilan Negeri Sengeti dan ada ganti rugi oleh PT. BSU kepada klien kami,” pungkasnya.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.