JAKARTA, LINES.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut akan memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021. Ia mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi virus Corona Covid-19.
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” jelas Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Di samping itu, Nadiem menegaskan kembalinya sekolah tatap muka yang akan dilaksanakan berbarengan dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa dan siswi di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.
Larangan Saat Sekolah Tatap Muka
Ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan saat sekolah tatap muka yang akan dilaksanakan di 2021 mendatang.
1. Kantin tak boleh buka
Mendikbud Nadiem menjelaskan, selama tatap muka yang akan berlangsung tahun 2021 mendatang, kantin sekolah tidak boleh buka. Hal ini bertujuan untuk tidak menciptakan kerumunan di kantin.
Baca juga: Fakultas Psikologi UNM Gelar Raker di Malino
Baca juga: Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah yang Tidak Menegakkan Protokol Covid-19?
2. Olahraga dan ekstrakurikuler
Tak hanya kantin yang tak boleh dibuka, melaksanakan kegiatan olahraga juga tidak boleh dilakukan. Hal ini agar tidak menimbulkan kerumunan. Namun, ada beberapa catatan dari Nadiem jika olahraga diperbolehkan, kegiatan ini menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter seperti olahraga basket atau voli.
Kegiatan olahraga juga ditegaskan Nadiem tidak boleh menggunakan peralatan bersama. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
Protokol Kesehatan Sekolah Tatap Muka
Adapun detail protokol kesehatan Covid-19 yang perlu diperhatikan saat sekolah tatap muka kembali diperbolehkan adalah sebagai berikut.
1. Menjaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
– PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
– Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
– SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:
– Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
Baca juga: Keliling Indonesia, Habib Rizieq Akan Berdakwah di Makassar
Baca juga: Rektor UNM Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor Unismuh Makassar
4. Wajib gunakan masker
– Masker kain 3 lapis
– Masker bedah sekali pakai
5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
– Opsi lain menggunakan hand sanitizer
6. Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk dan bersin.
Sementara kondisi fisik yang diperbolehkan sekolah tatap muka adalah:
Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.