Masjid Binaan LDII Gunungkidul Lulus Verifikasi Protokol Kesehatan Covid-19

Masjid ldii
Gugus Tugas Covid-19 Kapanewon Karangmojo melakukan verifkasi sarana dan prasarana Masjid Nurhidayatullah, Jumat (3/7/2020).

GUNUNGKIDUL, LINES.id – Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/2620 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh rumah ibadah yang hendak kembali menyelenggarakan kegiatan ibadah haruslah menerapkan protokol kesehatan. Serta memiliki Surat Keterangan dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kapanewon.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pengurus Takmir Masjid Nur Hidayatullah Sumberjo yang merupakan masjid binaan Lambaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gunungkidul mengajukan permohonan Surat Keterangan Aman Covid-19.




Baca juga: Kekompakan Warga LDII, Danramil dan Kapolsek Cimalaka Laksanakan Pengecoran Masjid

Baca juga: Polri Emban Amanat Negara, LDII Balikpapan Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-74

 

Alhasil, permohonan ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kapanewon Karangmojo, Jumat (3/7/2020) siang. Rombongan tim verifikasi disambut oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) LDII Karangmojo, Sumpeno beserta jajarannya dan Dewan Penasihat (Wanhat) DPD LDII Gunungkidul W B Rustanto.

Hadir dalam kegiatan verifkasi, Ketua Gugus Tugas sekaligus Panewu Anom Suindartini SSos MSi, Panewu Karangmojo Drs Marwatahadi MSi dan jajaran, serta Kepala Puskesmas Karangmojo beserta jajaran. Turut mendampingi kegiatan pemeriksaan, Kapolsek Karangmojo Kompol Sunaryo SH MH, penyuluh KUA Karangmojo, serta Komandan Rayon Militer atau Danramil Karangmojo.

Wanhat W B Rustanto menyampaikan bahwa selama masa pandemi Covid-19, DPD LDII Gunungkidul telah mengeluarkan surat edaran kepada masjid binaan LDII di Gunungkidul. Yakni untuk mengurangi kuantitas kegiatan ibadah, baik dari jumlah peserta maupun dari frekuensi pengajian.




Baca juga: LDII Gagas ‘Gowes and Go Green Anak Sangurejo’, Tanamkan Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan

Baca juga: Pengurus LDII Sulsel Berkunjung ke Ponpes Binaan Ketua MUI Sidrap

 

Masjid Nur Hidayatullah lulus verifkasi

Merujuk surat edaran Bupati Gunungkidul, masjid binaan LDII diarahkan bisa kembali melaksanakan kegiatan ibadah dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, masjid-masjid juga diarahkan agar segera mengajukan Surat Keterangan Aman Covid-19 kepada Gugus Tugas Covid-19.

Pemeriksaan dilakukan dengan memverifikasi sarana dan prasarana (sarpras) masjid dalam masa pandemi Covid-19. Drs Marwatahadi selaku panewu pun turut memberikan tanggapan positif terkait pemeriksaan Masjid Nur Hidayatullah. Dari hasil pemeriksaan, Drs Marwatahadi menjelaskan bahwa Masjid Nur Hidayatullah telah berusaha dengan baik dalam menanggapi Surat Edaran.

Hal ini ditunjukkan dengan seluruh area rumah ibadah telah sesuai dengan protokol kesehatan. Terdapat sejumlah titik wastafel, adanya pembatasan jarak duduk, dan tersedianya alat pemeriksaan suhu.

Dalam paparannya, Ketua Gugus Tugas Karangmojo menyampaikan bahwa sarpras di Masjid Nur Hidayatullah sudah sangat representatif sesuai protokol kesehatan.




Baca juga: LDII Papua Hadiri Reses MRP Provinsi Papua Masa Sidang II Tahun 2020

Baca juga: LDII Sosialisasi UU Pesantren, Kakanwil Kemenag Jatim: Pesantren adalah Indices Culture of Indonesia

 

“Terima kasih DPD LDII atas respon menanggapi Surat Edaran dari pemerintah. Dari verifikasi sarana dan prasarana di Masjid Nur Hidayatullah ini sudah sangat representatif sesuai protokol kesehatan,” terang Suindartini.

Diharapkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam mencegah dan mengurangi risiko penularan virus Covid-19. Dengan demikian, kegiatan ibadah dan berbagai aktivitas masyarakat bisa kembali normal dan berbagai sektor kehidupan bisa kembali pulih.

Selain itu, diharapkan pula Masjid Nur Hidayatullah, Sumberjo bisa menjadi contoh rumah ibadah yang representatif sesuai protokol kesehatan bagi rumah ibadah lain. Begitu pula rumah ibadah lain juga dapat segera mengajukan permohonan verifikasi sarpras masjid atau permohonan Surat Keterangan Aman Covid-19.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.