Positif Covid-19, Gubernur Anies Baswedan Pilih Tetap Kerja

Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JAKARTA, LINES.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) pada Selasa (1/12/2020). Dua hari setelah Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dinyatakan positif Covid-19.

Namun, Anies mengaku akan tetap memimpin rapat-rapat yang telah dijadwalkan selama menjalani isolasi mandiri. Seluruh rapat akan dilakukan secara virtual.

Anies Baswedan juga menegaskan proses pengambilan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan terganggu meski dirinya dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria dinyatakan positif Covid-19.

“Saya akan tetap bekerja dari rumah secara virtual, memimpin rapat secara virtual,” kata Anies dalam rekaman video yang ia unggah di akun Instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Selasa (1/12/2020) kemarin.

Baca juga: Rektor UNM Buka Sosialisasi Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Baca juga: Kapolresta Solo: Kepolisian dan Senkom Bersama Wujudkan Pilkada Sehat dan Aman

 

“Sejak Maret lalu kita sudah terbiasa bekerja secara virtual, dan Insya Allah tidak akan ada proses pengambilan kebijakan yang terganggu,” ujar Mantan Menteri Pendidikan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Positif Covid-19dan Kebudayaan.

Kantor Gubernur DKI Jakarta di Kompleks Balai Kota Jakarta bakal ditutup sementara. Namun belum diketahui sampai kapan kantor akan ditutup.

Penutupan itu juga hanya akan dilakukan di kantor Gubernur. Sementara area lain di Balai Kota Jakarta akan tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Peralihan Kepemimpinan

Bila menilik Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 Ayat (6), mengatur soal mekanisme peralihan kepemimpinan. Sekretaris daerah bisa menggantikan tugas gubernur dan wakil gubernur jika berhalangan sementara.

“Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” bunyi pasal 65 ayat (6) UU Pemda.

Di bagian penjelasan, tugas sehari-hari kepala daerah yang dimaksud adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Positif Covid-19

Baca juga: 2nd International UMI Berakhir, 29 Peserta Raih Best Presentator

 

Dilansir CNNIndonesia, Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta masih belum boleh menggantikan tugas gubernur dan wakil gubernur. Selama Anies masih mampu mengemban tugas sebagai kepala daerah atau belum bisa disebut dalam posisi berhalangan sementara. Maka tampuk kepemimpinan belum bisa diisi Sekda.

“Karena sesungguhnya, kendali masih berjalan, masih bekerja, masih bisa mengambil keputusan, masih bisa tanda tangan dokumen dan seterusnya,” kata Asep saat dihubungi.

“Jadi belum bisa dibilang memenuhi kriteria untuk disebut berhalangan sementara,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko pun meyakini Anies dan Riza masih bisa memimpin ibu kota lewat akses komunikasi secara virtual. Hal itu Moeldoko sampaikan sekaligus menepis isu kemungkinan rencana peralihan sementara kepemimpinan DKI Jakarta.

Dengan temuan itu, Moledoko pun mengatakan pemerintah pusat akan terus mengevaluasi perkembangan kondisi pemerintahan di Pemprov DKI.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.