MAMUJU, LINES.id – Sebagai upaya mendorong terwujudnya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan menjamin kelancaran penyelenggaran pelayanan publik yang efektif, efisien dan transparan ditingkat Desa. Tim Ombudsman Sulbar melaksanakan tindaklanjut aduan polemik pemecatan perangkat Desa Bulu Bonggu, Kamis (11/6/2020)
Klarifikasi yang dilakukan secara virtual menghadirkan Camat Dapurang, Dinas PMD, Asisten 1 dan Bupati Pasangkayu.
Lukman menjelaskan, polemik pemberhentian sejumlah perangkat Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat oleh Kepala Desa (Kades) terpilih Arwin Rusdi, berbuntut panjang. Hal ini karena sebagian besar warga menolak termasuk sejumlah perangkat desa yang di non aktifkan.
Baca juga: Bertemu Ombudsman, PMD Mamuju Diminta Proaktif Minimalisir Pelanggaran Bansos
Baca juga: Banyaknya Aduan BLT, Ombudsman Ingatkan Pemerintah Desa Punya Skala Prioritas
Secara tegas juga Lukman juga menyatakan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian itu termasuk pengangkatan Plt perangkat desa yang baru karena tidak sesuai dengan Permendagri 67/2017. Dan Perda Mamuju Utara Nomor 04/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Klarifikasi ini sekaligus kita melakukan ekspose, untuk memberikan gambaran kepada Pemda Pasangkayu hasil pemeriksaan Ombudsman. Dengan harapan dapat ditindaklanjuti untuk menyelesaikan polemik ini,” jelas Lukman.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman memastikan akan tetap berdiri digaris tengah dan berusaha bisa memberikan solusi berkeadilan kepada semua pihak.
Baca juga: Dugaan Maladministrasi Penyaluran Bansos Diadukan Masyarakat ke Ombudsman Sejak Pandemi Covid-19
Baca juga: Laporan Dugaan Maladministrasi BPJS Selesai, Pelapor Beri Apresiasi kepada Ombudsman
Melalui pertimbangan dan saran perbaikan dari Ombudsman, Lukman berharap Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu dapat menyampaikan tindaklanjut penyelesaian paling lambat 14 hari kedepan.
“Masalah ini Ombudsman sudah sampaikan gambarankepada Bupati Pasangkayu. Semoga dapat memperoleh solusi yang terbaik demi kepentingan masyarakat Bulu Bonggu,” pungkas Lukman.












