11 Kepala Desa Ikuti Rapid Assessment Regulasi Perangkat Desa

Kepala Desa
Rapid Assessment terhadap 11 Kepala Desa di Kabupaten Majene, Kamis (22/10/2020).

MAMUJU, LINES.id – Mendorong upaya penguatan pemahaman Pemerintah Desa terkait regulasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Ombudsman RI kembali menggelar Rapid Assessment (RA), Kamis (22/10/2020).

Sebanyak 11 Kepala Desa dari Kab. Majene dihadirkan langsung di kantor Ombudsman untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat Lukman Umar mengatakan, sebelumnya tim Ombudsman telah melaksanakan sebanyak tiga kegiatan RA di Kabupaten Mamuju, hanya saja masih tersisa 11 desa yang belum ikut dalam kegiatan tersebut.




Baca juga: Ombudsman Tutup Laporan Setelah PLN Pasang Kwh Warga

Baca juga: Tujuh Tahun Ombudsman RI Sulbar, Komitmen Wujudkan Perbaikan Layanan Publik

 

Kegiatan RA dilakukan untuk mengukur pemahaman kepala desa terkait regulasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Ide dasar lahirnya kegiatan ini, sebagai upaya meminimalkan terjadinya maladministrasi di desa, khususnya persoalan pergantian perangkat desa.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa sejak satu tahun terakhir ini, Ombudsman menerima laporan mayoritas masalah perangkat Desa,” kata Lukman.

Secara kelembagaan, Lukman juga berharap muara dari kegiatan inovasi yang diprakarsai Ombudsman tersebut, akan menjadi acuan berbagi pihak khususnya pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan ditingkat pemerintah kaitannya dengan pelayanan publik.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.