Ombudsman Tutup Laporan Setelah PLN Pasang Kwh Warga

Ombudsman PLN
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar (kiri).

MAMUJU, LINES.id – Tim pemeriksa Ombudsman RI Sulawesi Barat kembali menyelesaian satu pengaduan masyarakat terkait dugaan penundaan berlarut oleh pihak PT. PLN ULP Mamuju.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat Nirmawa Natsir memastikan keluhan pelapor telah ditindaklanjuti oleh pihak PLN Mamuju. Hal itu disampaikan oleh Nirwana saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

“Pemasangan kwh yang sempat dikeluhkan oleh pelapor telah dieksekusi oleh pihak PT PLN Mamuju sehingga aduannya kami tutup secara resmi hari ini,” ungkap Nirwana.

Sebelumnya, PLN Mamuju kembali dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), lantaran lamanya proses pemasangan kwh salah seorang warga. Sementara pelapor telah menyelesaikan proses administrasi. Karena tidak ada kejelasan, masalah tersebut akhirnya berujung ke meja Ombudsman.




Baca juga: Tujuh Tahun Ombudsman RI Sulbar, Komitmen Wujudkan Perbaikan Layanan Publik

Baca juga: Adukan ke Ombudsman, Bank BRI Buka Blokir Rekening Nasabah

 

Secara kelembagaan, Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar menyampaikan saran agar pihak PLN terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

“Kami tidak menutup mata atas upaya perbaikan layanan di PLN, namun harus diakui juga masih ada keluhan masyarakat dan Ombudsman wajib menindaklanjuti selama laporan tersebut memenuhi syarat formil,” ungkap Lukman.

Berharap PLN terus memperkuat pengelolaan pengaduan internal sehingga pelanggan memiliki saluran aspirasi untuk menyampaikan keluhan.

“Semoga pengaduan internal ini termasuk prioritas kawan-kawan di PLN. Kita harapkan juga pengaduan internal bukan hanya formalitas akan tetapi benar-benar menjadi wadah untuk menyelesaikan keluhan pelanggan,” tutup Lukman.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.