MAMUJU, LINES.id – Tim pemeriksa Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sulawesi Barat akhirnya menutup pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan Maladministrasi berupa penundaan berlarut oleh Bank BRI Cabang Mamuju.
Masalah tersebut sampai ke kantor Ombudsman setelah Pelapor menyampaikan komplain ke kantor Bank BRI Cabang Mamuju, namun tidak membuahkan hasil.
Pelapor menyampaikan komplain atas pemblokiran rekeningnya tanpa pemberitahuan yang jelas, sehingga menyebabkan Pelapor tidak bisa mencairkan dana bantuan UMKM sebesar Rp. 2.400.000 di rekening BRI miliknya.
Baca juga: Kepada Kepala Desa, Ombudsman Beri Penguatan Layanan Publik Prima
Baca juga: Ombudsman Sulbar Laksanakan Rapid Assessment Perangkat Desa di Kabupaten Majene
Asisten Ombudsman RI Sulbar Ayu Saputri menuturkan, membenarkan aduan tersebut dan menyampaikan masalah tersebut sudah diselesaikan oleh pihak Terlapor.
“Pelapor telah mendapatkan haknya, sehingga laporan tersebut sudah ditutup,” tuturnya.
Untuk kedepannya, diharapkan agar BRI Cabang Mamuju memaksimalkan layanan pengaduan internal dalam rangka menerima keluhan masyarakat demi perbaikan pelayanan publik perbankan di Mamuju.