Gubernur Jatim Minta Perusahaan Tidak Lepas Tangan Bayar Kewajiban THR

Gubernur Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (sumber: pikiran-rakyat.com)

SURABAYA, LINES.id – Di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa pekerja dirumahkan bahkan di PHK, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan pesan. Khofifah meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan.

“Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020).

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.

Baca juga: Pekerja Tak Menerima THR, Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan THR

Baca juga: Bos Kena Karma! Tak Bayar Gaji Karyawan, Ferrari-nya Ringsek Dilindas Truk

 

Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.

Terkait besarannya, diterangkan Khofifah bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

THR diatur di dalam…

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.