Pekerja Tak Menerima THR, Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan THR

THR
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan (sumber: fajar.co.id)

MAKASSAR, LINES.id – Sesuai aturan yang berlaku, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya terhadap karyawan. Pengusaha diwajibkan membayar THR secara full.

Dilansir fajar.co.id, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan menekankan kepada perusahaan untuk tetap memberikan THR kepada karyawan meski situasinya sedang darurat Covid-19.

“THR itu adalah kewajiban perusahaan kepada karyawannya atas kinerjanya selama 1 tahun, jadi tidak boleh karena alasan Covid-19 ini tidak dikasih THR,” tegas Irwan Bangsawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: THR CPNS: Cair 80 Persen dari Gaji Pokok

Baca juga: Kabar Baik, THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

 

Namun karena masa pelik pandemi Covid-19 ini, Disnaker memberikan keringanan yakni dapat mencicil kewajiban THR tersebut sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan karyawan.

“Kita beri sedikit kelunakan yaitu bisa dicicil atau dibayar 3 kali, tergantung dari kesepakatan karyawan dengan perusahaan tersebut,” urainya.

Disnaker Makassar membuka posko…

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.