MAKASSAR, LINES.id – Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pusat Kajian dan Advokasi Halal (Pusjilal) Indonesia dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, (9/2/2020) pagi.
Kegiatan yang bertajuk “Peran Serta Lembaga Kemasyarakatan dalam Meneguhkan Pola Hidup Halal” ini dirangkaikan dengan workshop.

Ada enam materi yang disajikan dalam kegiatan ini. Bagaimana mempersiapkan bahan-bahan terpilih. Pusjilal berdiri pada 3 Oktober 2016 untuk menyikapi lahirnya undang-undang produk halal.
Diskusi ini mendorong peran ormas Islam, termasuk Pusjilal dan LDII dalam menyembangkan trainer, pendamping, atau penyelia restoran dan UMKM halal. Diharapkan, tahun depan di setiap kabupaten, setidaknya terdapat 3 orang menjadi penyelia halal dari kalangan ormas.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.