JAKARTA, LINES.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option sepanjang 2021. Hal itu diungkapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam siaran persnya, Minggu (20/2/2022).
Menurutnya, Kementerian Kominfo telah menerima permintaan penutupan akses atas kegiatan binary option dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.
“Tepatnya 489 konten pialang berjangka ilegal, 332 konten investasi ilegal, 312 konten forex ilegal dan 92 konten binary option. Binary option kita sama-sama tahu bahwa BAPPEBTI telah menetapkan itu sebagai kegiatan ilegal setelah lebih dari 1.221 akun diblokir,” kata Johnny.
Kementerian Kominfo memiliki tiga tugas utama dalam menangani platform investasi ilegal seperti binary option. Karena itu, Johnny akan tegas melakukan langkah penutupan akses.
“Pertama, melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran sistem elektronik dan kepatuhan pada prinsip perlindungan data pribadi. Kedua, kesesuaian konten pada platform digital dengan perundang-undangan yang berlaku, serta ketiga, fasilitasi permintaan pemutusan platform binary option (yang melanggar),” katanya.
Pemerintah juga telah menangani sebanyak 5.429 fintech ilegal yang beredar melalui platform website, aplikasi Google Play Store dan YouTube, Facebook, Instagram, file sharing dan Telegram.
Johnny mengatakan, pengawasan platform digital ini dilaksanakan di samping meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Untuk meningkatkan literasi masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal, Kementerian Kominfo meluncurkan Program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD).
Menurutnya, saat ini perlu mendorong literasi yang masih sangat kecil, “Mengingat bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus mendorong UMKM dan Ultra Mikro nasional untuk go digital onboarding,” ujarnya.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.