MAMUJU, LINES.id – Menanggapi usulan kepala DPM-PTSP Kabupaten Majene yang disampaikan pada rapat koordinasi bersama Ombudsman dan DPM-PTSP se-Sulawesi Barat. Terkait kemudahan memperoleh Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan.
Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar berharap, DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Barat selaku pihak yang berwenang mengeluarkan SIPI untuk nelayan, merespon usulan tersebut.
“Penyelenggara layanan publik itu harus bisa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat, makanya pihak PTSP Sulbar harus tangkap peluang ini, berikan kemudahan kepada nelayan kita,” tutur Lukman, Rabu (26/8/2020).
Lukman juga mengatakan, sampai hari ini, sejumlah nelayan dari Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Mamuju Tengah dan Pasangkayu, harus mengeluarkan biaya untuk mengurus izin di Mamuju.
Baca juga: Ombudsman Tutup Aduan, SMPN 2 Baras Hentikan Pungutan Rutin Siswa
Baca juga: Ombudsman Tutup Kasus Pemutusan Kontrak PTT Lingkup Sekretariat DPRD Sulbar
“Selain untuk transport, kadang nelayan juga harus mengeluarkan biaya penginapan jika ingin menunggu penyelesaian izin mereka di Mamuju,” ujar Lukman.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pelayanan mengeluh dan berharap layanan bisa dilaksanakan di PTSP Kabupaten.
Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, SIPI dikeluarkan oleh DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Barat, dan otomatis nelayan harus ke Mamuju.
Menanggapi hal tersebut, kepala DPM-PTSP Sulawesi Barat, Rahmat Sanusi memberikan respon positif. Menurutnya pelayanan SIPI akan menjadi salah satu atensi yang akan segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Ratas dengan DPM-PTSP se Sulbar, Ombudsman Siap Bangun Sinergi
Baca juga: Bertemu Bupati Polman, Ombudsman Rencana Kerjasama Penguatan Pengaduan Internal
“Masalah ini akan kita tindaklanjuti segera. Intinya kemudahan harus kita berikan kepada nelayan. Karena kasian juga itu mereka dari Pasangkayu, ada yang dari Polman harus bolak balik ke Mamuju jika ada datanya yang tidak lengkap,” ungkap Rahmat.
Menurut Rahmat, ada beberapa solusi yang bisa kita lakukan kedepan, salah satunya, dengan cara membuka gerai pelayanan di setiap daerah. “Nanti bisa kita jadwalkan saja, waktu pelayanan ditiap kabupaten, agar nelayan tidak harus ke provinsi lagi untuk mengurus SIPI,” pungkasnya.












