Berakhir Besok, Tercatat 2.351 Mahasiswa Mendaftar Bansos Covid-19 dari Pemerintah

Bansos mahasiswa
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto (Foto: acehonline.co)

BANDA ACEH, LINES.id – Sehari jelang berakhirnya pendaftaran program permohonan bantuan sosial Covid-19 dari pemerintah Aceh. Tercatat 2.351 mahasiswa asal Aceh yang berkuliah di luar Aceh dan luar negeri, mendaftar. Sebagian besar dari permohonan yang masuk tersebut telah diproses.

“Sebanyak 1.745 mahasiswa telah dikirimkan belanja bantuan sosial dari pemerintah Aceh. Dari jumlah itu, 1.003 orang adalah mahasiswa kita yang berkuliah di luar negeri. Serta 1.348 berkuliah di dalam negeri,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Rabu (29/7/2020).

Iswanto menjelaskan, sampai Rabu sore ini, tim verifikasi masih memproses permohonan dari 415 mahasiswa. Namun demikian, ia memohon maaf, karena ada sejumlah mahasiswa yaitu 191 orang yang berkasnya tidak bisa diproses.

“Sebanyak 191 berkas permohonan tidak memenuhi syarat. Hal ini disebabkan yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil, dosen dan tidak ber-KTP Aceh,” kata Iswanto.




Baca juga: YAPIS Cabang Timika Adakan Workshop Pendampingan Secara Daring

Baca juga: Gugus Tugas Reforma Agraria Kalteng Targetkan Sertifikasi Redistribusi Tanah

 

Iswanto mengatakan batas akhir penerimaan berkas permohonan bantuan sosial Covid-19 pemerintah Aceh akan berakhir pada Kamis (30/7/2020) esok hari. Untuk itu, ia mengimbau mahasiswa asal Aceh untuk segera mengajukan permohonan. Khususnya yang berkuliah di luar provinsi Aceh maupun di luar negeri dan terdampak Covid-19 dan membutuhkan bantuan sosial.

“Batas akhir tanggal 30 Juli 2020 jam 24.00. Jika memang ada mahasiswa kita yang kira-kira membutuhkan bantuan pemerintah dan memang belum mendapatkannya. Untuk segera mengajukan permohonan,” kata Iswanto di Banda Aceh, Selasa (28/7/2020).

Permohonan dapat diajukan melalui email tupim.aceh@gmail.com. Selain surat permohonan ada beberapa syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon penerima biaya pendidikan. Di antaranya adalah fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan fotokopi KTP. Selanjutnya adalah fotokopi rekening bank, surat aktif berkuliah dan rincian biaya hidup.

Bansos Pemerintah Aceh

Iswanto menegaskan, bahwa Bansos itu merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Aceh terhadap para Mahasiswa Aceh. Khususnya yang masih bertahan di negeri orang dan belum bisa kembali ke kampung halaman akibat pandemi Covid-19.




Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Kelas 4-6 SD Rabu 29 Juli 2020, Materi Kekayaan Alam

Baca juga: Plt Gubernur Aceh Sambut Baik Terbentuknya FPA

 

“Semoga bantuan dari Pemerintah ini dapat membantu putra-putra Aceh yang sedang menuntut ilmu di luar negeri di tengah wabah virus corona yang masih harus diwaspadai,” ujar Iswanto.

Iswanto berharap, seluruh mahasiswa Aceh di perantauan dapat menjaga diri sebaik mungkin. Ia juga berpesan agar mereka senantiasa menerapkan protokol kesehatan dimana pun berada.

“Semoga anak-anak kami di perantauan selalu dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah, ” ujar Iswanto

Untuk diketahui, mahasiswa yang kuliah di luar Provinsi Aceh, akan mendapatkan bansos tersebut maksimal sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk mahasiswa yang kuliah di luar negeri akan diberikan maksimal sebesar Rp 2,5 juta.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.