JAKARTA, LINES.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan kasus suap bantuan sosial (bansos) virus corona (Covid-19). Juliari dikabarkan sudah menyerahkan diri Minggu dini hari.
Mengutip CNBCIndonesia, ia datang sekitar pukul 2.50 WIB ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). Ia didampingi sejumlah orang, mengenakan baju berwarna hitam, masker dan mengenakan topi.
Saat datang, ia tidak di borgol. Juliari menaiki tangga gedung dan sempat melambaikan tangan meski tak memberi komentar. KPK sempat meminta Juliari untuk bersikap kooperatif. KPK juga meminta kepada 1 tersangka lainnya menyerahkan diri.
“KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian kepada para tersangka yang belum berada di KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, sebelumnya dalam konferensi pers Minggu (6/12/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Bansos Covid-19
Baca juga: Telusuri Aliran Suap Benih Lobster, KPK Gandeng PPATK
“Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera untuk kita lakukan pencarian terhadap para tersangka, dan kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara Juliari dan tersangka lain untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK,” ungkap Firli.
Ia diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos, terkait sembako penanganan Covid-19. Sebelumnya, pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
“Diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari,” ungkap Firli.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar. Juliari sendiri menerima sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, Firli berujar bahwa terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. Ini juga dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.