Kisah Para Tentara yang Kena Getah Akibat Istri Tak Bijak Bermedia Sosial, Siapa Saja?

Tentara
Ilustrasi prajurit TNI (Foto: tirto.id)
Kasus penusukan Wiranto

Ternyata bukan hanya dari jajaran TNI AD saja yang menemukan postingan ulah istri nyiyir terhadap kejadian penusukan wiranto. TNI AU juga menghukum satu prajuritnya yakni anggota Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS.

Istri Peltu YNS, FS memposting bernada fitnah terkait penusukan Wiranto dan mengaitkan peristiwa itu dengan pelantikan Presiden Joko Widodo. Ia pun dianggap melakukan ujaran kebencian. Berikut postingan FS yang akhirnya memberatkan suaminya:

“Jgn2 ini cma dramanya si wir,,,buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yg di tusuk smoga lancar kematiannya.”

Baca juga: Update Covid-19 Bengkulu: 67 Positif, 1 Sembuh, dan 2 Meninggal

Baca juga: Perketat Arus Mudik, Plt Gubernur Aceh Tinjau Posko Bersama di Kabupaten Aceh Tamiang

 

TNI AD menghukum 5 personel TNI

Di waktu yang sama, KSAD Jenderal Andika mengungkap TNI AD juga menghukum 5 personel lainnya karena sikap tidak bijaksana dalam bermedia sosial. Total ada 7 prajurit TNI AD yang dihukum.

“Sampai dengan hari ini Angkatan Darat (AD) sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang anggota TNI AD,” ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Dua dari tujuh orang itu adalah Kolonel HS dan Serda J, yang dicopot dari jabatannya serta ditahan 14 hari lantaran masing-masing istrinya membuat posting-an nyinyir soal penusukan Wiranto. Kemudian ada juga prajurit dari Korem Padang, Kodim Wonosobo, Korem Palangka Raya, Kodim Banyumas, dan Kodim Mukomuko, Jambi. Salah satu di antaranya dihukum karena yang bersangkutan sendiri yang melakukan kesalahan di media sosial, bukan ulah istrinya.

“Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua tamtama juga, kemudian yang di Korem Palangka Raya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Mukomuko di Jambi itu adalah kapten,” jelas KSAD.

Hukum yang diterima 7 prajurit…