Kisah Para Tentara yang Kena Getah Akibat Istri Tak Bijak Bermedia Sosial, Siapa Saja?

Tentara
Ilustrasi prajurit TNI (Foto: tirto.id)

SD sebetulnya sempat diingatkan oleh rekannya melalui kolom komentar. Rekan SD mengingatkan soal pekerjaan Serma T yang mendapat gaji dari pemerintah.

Namun, SD balas mengomentari dengan kalimat ‘sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat’, yang artinya, ‘yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat’. Saat ini akun SD di Facebook sudah tidak bisa ditemukan. Rindam Jaya juga memutuskan mempolisikan SD atas unggahannya itu.

Kasus personel Kodim Pidie

Lalu pada hari Selasa (19/5/2020), TNI AD memutuskan menghukum kurungan terhadap personel Kodim Pidie, Aceh, Serda K karena postingan istrinya, AL. Kadispen TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus mengirim tangkapan layar posting-an istri Serda K di Facebook. Akun bernama Ajeng Larasati awalnya mem-posting sebuah tautan berita soal Konser ‘Bersatu Melawan Corona’ yang juga turut melibatkan Presiden Jokowi.

Baca juga: Wapres Ingatkan, Salat Idul Fitri Ditiadakan Jika COVID-19 Masih Mewabah

Baca juga: Keluarkan Kebijakan Kontradiktif, Ini Pernyataan Sikap 32 MUI Provinsi untuk Pemerintah

 

Semoga Allah mengampuni dosa2mu pakde,” tulis akun Ajeng Larasati.

Ajeng kemudian membalas komentar dari salah satu akun yang menanyakan soal konser itu. Ia menyoroti soal konser yang tidak memperhatikan anjuran jaga jarak di tengah pandemi Corona ini.

Sedih ya bu Mona Va.. punya pemimpin yg plin plan gitu.. Ntah mau di bawa k mn bangsa ini,” ucap Ajeng dalam kolom komentar posting-annya.

Jenderal Andika mendapat kritikan akibat menghukum jajarannya

Jenderal Andika sempat dikritik lantaran menghukum jajarannya akibat ulah istri. Andika menegaskan, istri prajurit juga harus menjaga diri karena tidak bisa dipisahkan dari suami.

“Jadi satu hal yang perlu kami informasikan, begitu anggota kita kemudian merencanakan menikah itu mereka akan mengajukan ke kesatuan pengajuan izin untuk pernikahan, para istri setelah menikah akan menjadi namanya istri prajurit TNI Angkatan Darat, ada organisasi yang disebut Persit, atau Persatuan Istri TNI AD,” kata Andika di Mabes Angkatan Darat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Meski berstatus sipil, anggota Persit (Persatuan Istri Prajurit) diharuskan bersikap bijaksana karena istri seorang prajurit tidak dapat dipisahkan dari TNI AD. Aturan tersebut tertuang dalam pembukaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Persit Kartika Chandra Kirana. Berikut bunyinya:

Istri prajurit TNI…