JAKARTA, LINES.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan semua pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotek, griya pijat hingga bioskop tutup mulai 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang.
Instruksi itu dikeluarkan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Kewajiban ini dipastikan membuat para pelaku usaha itu terancam kehilangan omzetnya selama 2 minggu. Sayangnya, kebijakan ini tidak mempertegas soal kewajiban bayar sewa toko bagi para pemilik gerai di mal.
“Nah, inilah dari pihak mal sendiri belum seragam, ada yang memberi diskon, ada yang tetap bayar full. Ada yang membolehkan tunda bayar dulu, bayarnya belakangan, tergantung pemilik mal,” ujar Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah seperti dilansir detikcom, Selasa (24/3/2020).
Padahal, menurut Budihardjo, pihak Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah mengimbau pihak-pihak mal untuk memberi keringanan membayar sewa toko. Selama mal tutup, keringanan yang diharapkan hadir adalah berupa penundaan bayar sewa selama 3 bulan mulai April hingga Juni mendatang.
“APPBI sudah mengirim surat agar 3 bulan tidak usah ditagih dulu sewanya, itu imbauan saja, pelaksanaannya tetap tergantung owner mal, ya itu yang saya bilang, ada yang nagih full, ada yang diskon, ada yang ikutin APPBI,” tambahnya.
Selain berharap diringankan dari sisi sewa toko, selama mal tutup berharap pemerintah bisa membantu dari sisi pajak hingga gaji karyawan.
“Kami harap dibantu juga masalah perpajakan, diringankan, kalau bisa ditiadakan, atau kalau nggak diliburin ke kami. Puasa dulu bayar pajak mulai dari bulan Maret, April dan Mei, atau sampai corona ini selesai,” katanya.
“Lalu kami minta karyawan kami ini juga dibantu, kalau kami hanya mampu membayar misalnya 50% gaji ke mereka, nah mungkin pemerintah bisa bantu seperti apa untuk karyawan-karyawan itu,” ujar Budihardjo.












