Reimbursement Pembelian Obat, Ombudsman Apresiasi RSU Regional

MAMUJU, LINES.id – Setelah melakukan proses tindaklanjut dan klarifikasi, tim Ombudsman akhirnya berhasil menyelesaikan proses reimbursement atau pengembalian biaya pembelian obat salah seorang pasien RSU Regional Sulawesi Barat, Minggu (09/02/20).

IG adalah pasien partus dan ia terdaftar sebagai peserta BPJS namun pada saat ia dirawat di RSU Regional, kebetulan obat yang dibutuhkan tidak tersedia di Apotek rumah sakit. Dengan terpaksa ia harus merogoh kantong pribadi untuk menebus obat di apotik diluar rumah sakit.

Setelah menerima pengembalian dari pihak Rumah Sakit, selanjutnya Tim Ombudsman langsung menyerahkan kepada pelapor sebagai pemilik dana tersebut, proses ini disaksikan langsung kepala Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar bertempat di salah satu Masjid dalam kota Mamuju.

“Proses pengembalian terpaksa kita lakukan di sebuah masjid setelah salat magrib kemarin. Hal itu dilakukan karena kantor libur dan tim Ombudsman tidak ingin menyimpan dana tersebut berlama-lama,” ungkap Lukman Umar.

Asisten Ombudsman RI Sulbar Ayu Saputri yang mengampu laporan ini mengatakan, pengaduan tersebut bisa diselesaikan atas kerjasama yang baik dari pihak RSU Regional Sulbar.

“Pihak rumah sakit cukup kooperatif dan akar dari masalah ini bukan kelalaian pihak rumah sakit, akan tetapi nomor telepon yang disertakan pelapor pada kwitansi pembelian obat yang diserahkan kerumah sakit sudah tidak aktif, sehingga pihak rumah sakit tidak bisa memberikan informasi lanjutan mengenai pengembalian biaya pembelian obat,” ungkap Ayu

Ayu berharap, kedepan kerja kolaboratif dengan RSU Regional dan Rumah Sakit lainnya terus terjalin lebih baik lagi, agar setiap ada pengaduan publik yang sampai ke Ombudsman, bisa langsung ditindaklanjuti.

“Kami mengapresiasi respon pihak rumah sakit regional, kami juga berharap semoga kehadiran Ombudsman semakin bisa diterima sebagai perpanjangan tangan negara untuk mengingatkan penyelenggara pelayanan publik jika ada keluhan dari masyarakat,” harap Ayu. (*)

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.