News  

Ombudsman: Pencanangan Zona Integritas Jangan Jadi Ajang Seremonial

POLEWALI MANDAR, LINES.id – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa “Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal” ayat tersebut menjelaskan bahwa fungsi pengawasan dalam pelayanan publik dapat dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.

Ombudsman sebagai pengawas eksternal terus berupaya memaksimalkan fungsinya dalam mendorong peningkatan kualitas layanan publik di Indonesia.

Hal itu disampaikan kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar saat memberikan sambutan pada kegiatan deklarasi janji layanan kinerja dan pencanangan zona integrita di Lapas Polewali Mandar, 29/01/20.

Lukman juga berpesan agar pencanangan zona integritas ini bukan hanya kegiatan seremonial belaka tetapi harus menjadi starting point agar bisa menjadi lebih baik dan meningkatnya pelayanan terutama pada warga binaan dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pihaknya juga menilai pentingnya membangun budaya kerja kolaboratif dengan semua unit penyelenggara layanan publik. “Benang kusut layanan publik di daerah kita ini tidak akan selesai jika tidak ada terobosan baru, yaitu budaya kerjasama,” ucap Lukman.

Kerja sama terkadang menjadi sebuah kegiatan yang masih banyak dihindari. Menurut Lukman bukan lagi saatnya mempertahankan sikap seperti itu, karena masalah pelayanan publik yang kompleks banyak sekali keuntungan yang dapat diterima dengan bekerjasama.

Secara kelembagaan Lukman juga menghimbau agar semua pihak memanfaatkan keberadaan Ombudsman. “Pintu Ombudsman senantiasa terbuka bagi siapa saja, ada yang mau konsultasi silahkan. Saya juga harapkan jika ada panggilan jangan ragu untuk hadir, karena setiap langkah Ombudaman untuk keadilan bagi semua pihak dalam hal pelayan publik,” tutup Lukman. (*)

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.