Mengenal Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober

hari santri nasional
Hari Santri Nasional 2022 (Foto: detik.com)

LINES.id – Pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan Hari Santri Nasional dilakukan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Sejak saat itu, masyarakat setiap 22 Oktober memperingati Hari Santri Nasional.

Berdasarkan Keppres tersebut, sejarah Hari Santri didasari oleh pertimbangan presiden bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia. Para ulama dan santri juga dianggap punya peran dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan setelah lepas dari tangan penjajah.

Dilansir CNN, Hari Santri Nasional juga menjadi momentum untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apalagi, para ulama dan santri juga berkontribusi dalam pembangunan bangsa sehingga menurut Jokowi, pemerintah perlu menetapkan Hari Santri Nasional.

Sementara pemilihan tanggal 22 Oktober merujuk pada seruan Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 atau dua bulan setelah kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Kemenag: Seragam Upacara Hari Santri Nasional Sarung dan Berpeci

Melansir situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), Resolusi Jihad merupakan gerakan bagi para ulama dan santri di pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela Tanah Air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.

Perlawanan ini dilakukan pada 22 Oktober 1945 dan terus berlangsung sampai peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.

Adapun isi Fatwa dan Resolusi Jihad dari Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari sebagai berikut. Pertama, hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir. Kedua, hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid. Ketiga, hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.

Peringatan Hari Santri 2022

Bersamaan dengan peringatan Hari Santri Nasional setiap tahun, Kementerian Agama mengeluarkan tema untuk peringatan masing-masing tahun. Mengutip situs resmi Kemenag, tema Hari Santri 2022, yaitu Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan. Tema ini berisi pesan peran santri di setiap perjalanan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Sementara berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Panduan Peringatan Hari Santri 2022, disebutkan bahwa upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan pada Sabtu (22/10/2022) pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, peringatan Hari Santri 2022 berupa zikir, selawat, munajat, doa, dan lainnya yang relevan dengan tema Hari Santri 2022.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.