TIMIKA, LINES.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Mimika menyelenggarakan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DPD LDII Kabupaten Mimika periode 2021-2026 di hotel Cenderawasih 66, Sabtu (10/4/2021).
Sebanyak 31 orang pengurus DPD LDII Kabupaten Mimika periode 2021-2026 dikukuhkan oleh Ketua DPW LDII Provinsi Papua H Sugiyono SE MSi.
Hadir di antaranya Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob SSos MM, perwakilan Kodim 1710 Mimika, perwakilan Kapolres Mimika, MUI , Kasi Intel kejaksaan, ICMI dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Mimika dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DPD LDII Kabupaten Mimika.
Baca juga: Kompak, Warga LDII Tabanan dan Kodim 1619 Bersihkan Sampah di Pantai Kelating
Baca juga: Pangdam XVII/Cenderawasih: LDII Papua Pionir Kerukunan Beragama dalam Kebhinekaan
“Kami mengajak kepada warga LDII Mimika agar memperkuat tali silaturahmi antar warga dan toleransi antar umat beragama. Juga mengajak kepada LDII agar tetap mempertahankan dan terus meningkatkan toleransi beragama dalam kehidupan sehari-hari terutama kehidupan beragama. Berorganisasi harus terbuka dan terus meningkatkan toleransi meski berbeda suku dan budaya,” urainya.
Johannes Rettob melanjutkan, dengan adanya pola terbuka maka bersama masyarakat, seluruh organisasi keagamaan dan bersama Pemerintah mari membangun Kabupaten Mimika.
“Melalui tema Penguatan SDM Profesional Religius untuk Ketahanan dan Kemandirian Bangsa Menuju Mimika Maju, saya apresiasi luar biasa karena saudara-saudara dari LDII terus menjunjung toleransi. Saya mangajak kepada LDII mari bersama pemerintah menjadi mitra pemerintah, Saya juga berharap serta menekankan pada LDII agar menolak kekerasan baik kekerasan fisik maupun mental,” kata Johannes Rettob.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Mimika mengajak LDII menghargai dan menghormati tradisi serta budaya lokal masyarakat setempat. (Muslimin/LINES)
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.