JAKARTA, LINES.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), sehingga UU ini sah berlaku. Dalam UU yang diberi nomor 11 tahun 2020 ini berbagai ketentuan tentang ketenagakerjaan ditetapkan.
Yang paling menjadi sorotan adalah kluster ketenagakerjaan yang juga mendapatkan protes dari para buruh karena dianggap tidak memihak. Padahal Pemerintah mengklaim UU ini adalah keberpihakan pemerintah kepada buruh.
Salah satunya melalui pasal 156 yang mengatur mengenai pesangon. Dimana pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib membayarkan pesangon.
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tulis ayat 1 pasal 156 yang dikutip CNBCIndonesia, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Dampak Sakti UU Cipta Kerja, Saham Konstruksi Mulai Diborong Asing
Dengan ketentuan ini, maka bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon kepada pekerjanya sebagaimana yang tertulis di pasal 156 ayat 1 akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan bisa berupa hukum pidana hingga empat tahun atau denda berupa uang hingga Rp 400 juta.
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tulis CNBCIndonesia.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.