Jokowi Bantah Hoaks di UU Cipta Kerja, Ini Daftarnya

UU CIpta Kerja
Presiden RI Joko Widodo (Foto: detik.com)

JAKARTA, LINES.id – Setelah terjadinya demo besar-besaran di sejumlah daerah terkait pengesahan UU Cipta Kerja di DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan pernyataan.

Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

Jokowi mengatakan adanya hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja. “Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran,” katanya.

Dilansir Kompas.com, berikut ini daftar 7 hoaks yang dibantah oleh Jokowi, Sabtu (10/10/2020):

1. Upah minimum dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada,” kata Jokowi.

Dalam UU Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.




Baca juga: Safari Salat Jumat, Kapolsek Palu Selatan Ajak Warga LDII Tidak Terprovokasi Demo

Baca juga: Perbandingan Dampak Pandemi antara Indonesia, AS, dan India Menurut Presiden Jokowi

 

2. Upah per jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam. Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama. Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ucapnya.

3. Cuti dihapus

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan. Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

“Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujarnya.

4. PHK Sepihak…

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.