JAKARTA, LINES.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diharapkan bisa membawa Indonesia keluar jebakan pendapatan menengah (middle income trap). Kondisi ini terjadi apabila perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara berpendapatan tinggi (high income country).
Meskipun sejak 1 Juli 2020, Indonesia telah naik kelas ke negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country), setelah sejak 1995 berada dalam negara berpendapatan menengah bawah (lower middle income country), di mana Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia di 2019 meningkat menjadi US$4.050 dari US$3.840 di 2018.
“Jika dibandingkan dengan negara berpendapatan rendah, kita kalah bersaing dengan upah tenaga kerja mereka yang lebih murah. Sementara, dengan negara berpendapatan tinggi, kita kalah bersaing dari segi produktivitas dan teknologi. Maka, kita ingin mendorong dari keduasegi yaitu produktivitas serta daya saing tenaga kerja, dan caranya adalah dengan UU Ciptaker,” jelasnya ketika menjadi keynote speaker dalam FGD Forum Rektor Indonesia. Bertema “Tinjauan Akademis terhadap UU Cipta Kerja: Menggali dan Merumuskan Masukan untuk Klaster Ketenagakerjaan, UMKM, dan Investasi, secara virtual, di Jakarta, Senin (26/10/2020).
UU Ciptaker diperlukan untuk transformasi ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat, sehingga dapat segera keluar dari middle income trap. Jika Indonesia hanya tumbuh secara linier tidak akan cukup untuk keluar dari hal tersebut, terutama setelah dampak pandemi Covid-19 ini, namun dibutuhkan pertumbuhan secara eksponensial.
Baca juga: Mendagri Apresiasi Gubernur Sumut Tangani Demo UU Cipta Kerja
Baca juga: Dampak Sakti UU Cipta Kerja, Saham Konstruksi Mulai Diborong Asing
Menko Airlangga menuturkan, menurut Bank Dunia, UU Ciptaker merupakan reformasi yang paling positif di bidang investasi dan perdagangan Indonesia dalam 40 tahun terakhir. Pasalnya, UU Ciptaker akan mampu meningkatkan perdagangan dengan membuat impor-ekspor lebih mudah dengan menghapus lisensi (perizinan) impor/ekspor dan registrasi importir/eksportir, kemudian akan mengurangi biaya dan ketidakpastian perdagangan.
Bank Dunia juga memberikan apresiasi atas UU Ciptaker yang akan lebih mendorong peningkatan daya saing Indonesia semakin kompetitif dengan menghapus pembatasan besar pada investasi dan memberi sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk investasi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan memerangi kemiskinan.
Sejauh ini, isu yang banyak mengemuka di masyarakat adalah tentang ketenagakerjaan dan lingkungan, padahal pasal yang terbanyak dalam UU tersebut yaitu peningkatan ekosistem investasi dan perlindungan UMKM.
Pengaruh positif UU Ciptaker…
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.