MAMUJU, LINES.id – Melengkapi pengumpulan data terkait kajian limbah medis yang dilakukan, tim Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat kembali mendatangi salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mamuju yaitu Puskesmas Rangas, Senin (5/10/2020).
Permasalahan pengelolaan limbah merupakan salah satu tantangan terbesar sehari-hari yang dihadapi oleh penyedia layanan kesehatan. Terutama terkait dengan limbah medis seperti jarum suntik bekas, masker, sarung tangan dll.
Kedatangan Ombudsman sekaligus untuk melihat kondisi pelayanan di Puskesmas Rangas. Selain mendatangi beberapa Poli Pelayanan, tim Ombudsman juga memelototi proses pengelolaan limbah Medis.
Belum ada fasilitas memadai
Kedatangan tim Ombudsman disambut baik oleh Kepala PKM Rangas, Nachsan SKM. Ia berharap kedatangan tim Ombudsman bisa memberikan manfaat dalam artian ada masukan dan saran perbaikan yang disampaikan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Usai Teken PKS, Ombudsman Sulbar Cek Langsung Pelayanan Publik di Bawaslu Mamuju
Baca juga: Ombudsman Sulbar Tutup Aduan Penundaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Terkait pengelolaan limbah medis, pihak PKM Rangas menyampaikan jika sampai saat ini PKM Rangas belum memiliki fasilitas yang memadai. “Saat ini limbah medis infeksius seperti halnya jarum suntik kami hancurkan menggunakan alat pencacah, namun hasil cacahan itu dalam bentuk serbuk kami simpan di gudang karena belum ada TPS khusus limbah medis,” jelas Kasmiati selaku penanggung jawab kesehatan lingkungan PKM Rangas.
Kepada tim Ombudsman ia juga menjelaskan beberapa jenis limbah medis. Khusus untuk sisa alat medis dari pasien Covid-19 pihak PKM langsung membakar, karena sudah ada arahan dari pusat itu masuk dalam kedaruratan.
Terkait obat-obatan kadaluarsa pihak PKM mengurai dicampur dengan tanah kemudian ditanam dengan kedalaman satu meter sebagaimana yang diatur dalam SOP.
Belum tersedia lahan TPS
Kasmiati menambahkan, PKM Rangas menaungi 2 desa dan 2 kelurahan. Di antaranya Kelurahan Rangas dan Kelurahan Simboro, Desa Sumare dan Desa Tapandullu. Jumlah timbulan limbah medis yang dihasilkan setiap harinya masih terbilang rendah.
Baca juga: Ombudsman, Bawaslu dan KPU Sulbar Teken PKS Dorong Pelayanan Publik Berkualitas
Baca juga: Ikuti Saran Ombudsman, Kepala Desa Kenje Terbitkan SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa

Menurut Kepala PKM Rangas Nachan, Pengelolaan limbah medis ini harus mendapat perhatian khusus, sementara pihaknya di PKM Rangas masih banyak keterbatasan. Di antaranya tidak ada lahan untuk pembuatan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dan tidak memiliki alat untuk mengelola limbah tersebut secara lebih maksimal.
“Sebaiknya ada pihak ketiga yang melakukan pengangkutan, karena kondisi dan letak geografis kami di PKM Rangas tidak memungkinkan untuk melakukan pengelolaan secara mandiri, sehingga akan lebih maksimal jika ada badan usaha atau jasa pengangkut,” ungkap Nachan.
Pantauan tim Ombudsman di PKM Rangas, menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Di antaranya pengelolaan saluran IPAL yang tidak berfungsi saat ini.
“Pihak Dinas terkait sebaiknya lebih memperhatikan kondisi ini dengan melakukan upaya perbaikan. Karena pemanfaatan IPAL di PKM Rangas tidak digunakan dengan berbagai kendala,” tutup Lukman.












