MAMUJU, LINES.id – Ombudsman Republik Indonesia kantor Perwakilan Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Mamuju, memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Masyarakat yang berakhir pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Lukman Umar Kepala Ombudsman RI Sulbar, usai penandatanganan MoU diruang kerja Bupati Mamuju. Kamis (10/10/19)
MoU berdurasi 5 tahun tersebut diteken oleh Kepala Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar dan Bupati Mamuju H Habsi Wahid, disaksikan sejumlah kepala OPD dan Insan Ombudsman RI Sulbar.
Lukman menjelaskan meski secara umum Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi seluruh rangkaian pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Kementrian dan Lembaga sebagaimana yang diataur dalam UU 37/2008.
Akan tetapi nota kesepahaman ini sangat diperlukan sebagai bentuk komitmen dan sinergi para pihak dalam mendorong dan mewujudkan pelayanan publik semakin baik kedepannya.
Secara umum komitmen Pemda Mamuju dan Ombudsman dalam penyelesaian pengaduan masyarakat selama 5 tahun terkahir ini sudah berjalan baik.
Namun beberapa hal yang masih dirasakan kurang, masih adanya penundaan berlarut yang terjadi sehingga kedepan semua OPD diharapkan lebih partisipatif dalam merespon setiap aduan masyarakat yang disampaikan tim Ombudsman RI Sulbar.
Lukman juga mengakui sejak adanya MoU Ombudsman RI Sulbar dengan Pemda Mamuju di awal Pemerintahan Habsi Wahid, beberapa sektor pelayanan mulai ada perbaikan bahkan presentase pengaduan masyarakat diwilayah Kab. Mamuju cenderung menurun.
Semoga kedepan dengan kerja kolaboratif dalam merespon dan menindaklanjuti aduan atau keluhan masyarakat mampu menghadirkan pelayanan berkualitas bagi masyarakat.
“Harapan kami secara kelembagaan bahwa kerjasama ini bisa memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dengan lahirnya layanan publik prima, bukan hanya memenuhi daftar keinginan,” Pungkas Lukman (*)
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.