Dr H Sanusi Fattah SE MSi
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin
MAKASSAR, LINES.id – Sebagaimana diketahui bahwa sejak akhir tahun 2019 terdapat wabah yang dikenal dengan nama virus corona disease (Covid-19). Covid-19 menurut para ahli kesehatan sama dengan virus flu pada umumnya. Hanya saja, Covid-19 ini persebarannya sangat cepat, sehingga oleh para ahli kesehatan perlu dihentikan percepatan penyebarannya. Apabila tidak dikendalikan segera akan menimbulkan masalah besar.
Para ahli kesehatan mengambil kebijakan untuk mengurangi penyebaran virus corona. Ahli virus mengatakan bahwa virus ini cepat berpindah, maka harus diikuti beberapa langkah, antara lain menjaga jarak/social distancing/physical distancing, karena virus dapat menyebar kurang dari satu meter. Selain itu mengurangi kegiatan di luar, tetapi yang utama adalah menjaga jarak.
Maka pemerintah mengeluarkan kebijakan lockdown atau yang lebih ringan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan lockdown mengakibatkan semua kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dikerjakan di rumah, tentu itu sangat berat. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang lebih ringan yakni PSBB. Kebijakan pemerintah tersebut pada intinya sama yakni pembatasan pergerakan manusia untuk mengurangi intensitas hubungan antar manusia, sehingga virusnya tidak berpindah.
Baca juga: PJJ Dimulai 13 Juli, Siswa Didik Dilarang Keluar Rumah Pukul 07.00-15.00
Baca juga: Penyembelihan Hewan Kurban Masa Pandemi Covid-19, Begini Panduan MUI
Kehilangan pendapatan
Melihat kondisi tersebut, dampak ekonomi timbul karena kebijakan menjaga jarak yang mengakibatkan kegiatan ekonomi terhenti. Sebagai contoh, orang yang biasa bekerja di luar, terpaksa harus bekerja dari rumah, pedagang kecil biasanya berjualan di pinggir jalan atau tempat terbuka umum terpaksa berhenti. Tukang ojek yang biasa mengangkut penumpang, juga terpaksa berhenti. Kebijakan tersebut mengakibatkan semua pekerjaan yang dilakukan di luar rumah harus berhenti. Secara otomatis orang yang seperti itu akan kehilangan pendapatan.
Tetapi tidak hanya itu, perusahaan-perusahaan pun diperintahkan untuk menghentikan usahanya, atau mengurangi produksi, contohnya dengan membatasi jam masuk kerja dan mengurangi jumlah karyawan. Pekerja formal pun terdampak, yang biasanya masuk kantor, harus libur. Sehingga perusahaan-perusahaan yang biasa full bekerja, harus mengurangi kegiatan usaha dan produksinya.
Kalau dibiarkan terus menerus…
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.