Ombudsman RI Sulbar Selesaikan Laporan Dugaan Tidak Kompeten SMKN 6 Majene

SMKN 6 Majene
Penyelesaian laporan SMKN 6 Majene.

MAMUJU, LINES.id – Setelah melakukan serangkaian proses tindaklanjut, Tim Ombudsman akhirnya menyelesaikan laporan dugaan tidak kompeten oleh pihak SMK Negeri 6 Majene.

“SMKN 6 Majene, dilaporkan terkait kebijakan pembayaran honor tenaga pengajar sebesar 10% dari dana BOS karena dinilai tidak sesuai aturan dalam juknis bantuan operasional sekolah reguler,” jelas Ayu Saputri Asisten Ombudsman Sulawesi Barat, Kamis (10/9/2020).

Selain itu, ada juga dugaan tidak transparansi dalam penggunaan dana BOS triwulan 1 tahun 2020. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Terlapor dan Pihak Terkait.

Tim Pemeriksa Ombusman RI menyimpulkan tidak terdapat tindakan Maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten dalam penyaluran honor GTT dan PTT oleh Kepala SMK Negeri 6 Majene.




Baca juga: Kepala Ombudsman RI Sulbar: Waspada Oknum yang Mengaku Tim Investigator Ombudsman RI

Baca juga: Pemotongan Beasiswa PIP Dikembalikan Pihak Sekolah, Siswa SMAN 1 Matangnga Beri Apresiasi Ombudsman Sulbar

 

“Penyaluran honor GTT sudah sesuai dengan jumlah kehadiran serta jam mengajar masing-masing Guru Honorer,” ucapnya.

Untuk sementara SMK Negeri 6 Majene belum mampu mengalokasikan pembayaran GTT dan PTT paling banyak 50% sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 8 tahun 2020. Sebab sumber pendanaan pada semua kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah, hanya bersumber dari dana BOS sehingga hanya mampu mengalokasikan sebesar 13,7%.

Meski demikian, Tim pemeriksa Ombudsman menemukan tindakan Maladministrasi berupa kesalahan secara administrasi dalam proses penginputan data laporan realisasi anggaran terkait jumlah kehadiran PTT.

Tiga poin untuk dilaksanakan SMN Negeri 6 Majene

Sebagai tindakan korektif, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar menyarankan, tiga poin untuk dilaksanakan oleh SMK Negeri 6 Majene.




Baca juga: Lakukan Kajian Pengelolaan Limbah Medis, Ombudsman RI Sulbar Hadirkan Dinkes, DLHD dan DPM-PTSP

Baca juga: Hari Ketiga SKB CPNS Sulbar, Ombudsman Pantau Masih Berjalan Normal

 

Pertama, agar pihak SMKN 6 Majene, dalam pengelolaan dana BOS untuk penyaluran honor GTT dan PTT dilakukan rapat dengan menghadirkan setiap unsur sekolah sebagai bentuk transparansi. Selama darurat Covid-19, diharapkan dalam pelaksanaannya dilakukan secara daring.

Kedua, dalam menyusun laporan realisasi anggaran, dilakukan secara teliti dan cermat untuk menghindari kesalahan pelaporan.

Ketiga, Tim Ombudsman meminta untuk membuat Surat Pernyataan bahwa telah melakukan kelalaian dalam penginputan data realisasi anggaran tenaga PTT (triwulan I tahun 2020).

Tim Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari untuk melaksanakan saran tersebut, dan dalam pelaksanaan monitoring, Terlapor telah melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman sehingga laporan tersebut dinyatakan selesai.