SURABAYA, LINES.id – Zona merah Covid-19 atau kategori resiko tinggi di Provinsi Jawa Timur saat ini menyisakan 11 Kabupaten/Kota. Kesebelas kabupaten/kota di Jatim tersebut meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Pamekasan, Jombang, Malang, Sidoarjo. Situbondo, Bojonegoro, Pasuruan, Tuban, Lamongan, Kota mojokerto, Kota batu, Kediri, dan Mojokerto.
Sedangkan, lima Kabupaten/Kota yakni Trenggalek, Kota Pasuruan, Ponorogo, Lumajang, dan Kota Blitar telah berganti status menjadi zona kuning atau resiko rendah.
Sementara itu, 22 Kabupaten/Kota lainnya berstatus zona orange atau resiko sedang yaitu Sampang Kota probolinggo, Bondowoso, Madiun, Blitar, Jember, Probolinggo. Nganjuk, Bangkalan, Sumenep, Tulungagung, Banyuwangi, Magetan, Ngawi, Kota kediri, Kota malang, Pacitan, dan Kota madiun.
Baca juga: Gubernur Khofifah Dukung Penuh Raperda Obat Tradisional Inisiasi Komisi E DPRD Jatim
Baca juga: Omzet Capai 5M, Lumbung Pangan Jatim Kini Bisa COD via WhatsApp
“Zonasi ini sesuai dengan indikator dari Gugus Tugas Pusat berdasarkan risiko tinggi, sedang dan rendah serta area tidak terdampak,” ungkap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (10/6/2020).
Khofifah menerangkan, sesuai dengan 10 indikator yang ditetapkan Gugus Tugas Pusat dan BNPB, Resiko Kenaikan Kasus Covid-19 terbagi menjadi empat. Zona merah (Resiko Tinggi), zona orange (Resiko Sedang), zona kuning (Resiko Rendah) dan zona hijau (Tidak Terdampak).
Kasus positif Covid-19…












