JAKARTA, LINES.id – Akhir-akhir ini, ramai dibicarakan mengenai Instruksi penegakan protokol kesehatan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Instruksi Mendagri tersebut lebih tepatnya Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam instruksi tersebut, Mendagri menegaskan bahwa seluruh Kepala Daerah harus turut serta dalam menegakkan protokol kesehatan di masing-masing daerah. Kepala Daerah juga harus mengutamakan keselamatan rakyat di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Meskipun demikian, instruksi Mendagri tersebut ternyata juga memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bahkan, instruksi tersebut juga memunculkan beberapa spekulasi dari berbagai pihak pemerintahan.
Instruksi Mendagri
Sebelumnya, instruksi Mendagri ini merupakan tindaklanjut atas arahan Presiden RI, Joko Widodo. Tito Karnavian, sebagai Mendagri dituntut untuk memberikan teguran kepada Kepala Daerah yang tidak taat dan tidak menegakkan protokol kesehatan.
Baca juga: Abaikan Prokes, Kapolri Copot Dua Kapolda Sekaligus
Baca juga: Kemendagri Optimis Target Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 77,5 Persen Dapat Tercapai
Adapun salah satu dari instruksi Mendagri, yang kemudian mendapatkan banyak sorotan dari berbagai pihak adalah pada poin ke (5). Dalam poin tersebut disebutkan bahwa “Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, Kepala Daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian”.
Instruksi tersebut lantas menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apakah Mendagri berwenang dan bisa mencopot atau memberhentikan Kepala Daerah secara langsung? Sementara itu, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini berlandaskan pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 67 b dan Pasal 78 terkait pemberhentian Kepala Dareah.
Kewenangan Mendagri
Instruksi Mendagri, maupun Instruksi lain yang lebih atas seperti Instruksi Presiden adalah bersifat perintah tertulis dari atasan bagi jajaran yang ada di bawahnya. Adapun apabila menyangkut hal-hal lain seperti pemberhentian Kepala Daerah, maka harus melalui Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku.
Seperti halnya adanya ancaman pemberhentian Kepala Daerah dalam Instruksi Mendagri. Mendagri bisa memberikan ancaman bagi para Kepala Daerah yang melanggar hukum yang telah ditentukan. Namun, itu pun harus melalui proses yang panjang, serta berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Mendagri Dukung Tim Penggerak PKK Sosialisasikan Pencegahan Covid-19
Baca juga: Kapuspen Kemendagri Instruksikan Daerah Laksanakan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Selain itu, pemberhentian Kepala Daerah pun harus melalui DPRD. Jadi, Mendagri tidak bisa langsung mencopot atau memberhentikan Kepala Daerah, melainkan harus melalui DPRD dan melalui proses yang cukup panjang dengan berdasarkan Undang-Undang.
Instruksi Mendagri ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Mendagri untuk mencegah penyebarluasan Covid-19, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dari pandemi Covid-19. Maka, mari bersama menjaga kerukunan dan saling membangun untuk menghentikan pandemi Covid-19, khususnya di negara kita tercinta. (faulana/LINES)
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.