Dua opsi menurut SE Nomor M/6/HI.00.01/V/2020
Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Baca juga: Data Terupdate Pekerja yang Dirumahkan hingga Kena PHK
Baca juga: Airy Room Gulung Tikar, OYO Tetap Bertahan di Tengah Kondisi Sulit
Untuk mengawasi pelaksanaan Pemberian THR ini, saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker Kabupaten/Kota bersama serikat pekerja, untuk bersinergi dalam Pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya.












