Pekerja Tak Menerima THR, Disnaker Makassar Buka Posko Pengaduan THR

THR
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan (sumber: fajar.co.id)
Disnaker Makassar membuka posko pengaduan THR

Lebih lanjut Irwan menuturkan, Disnaker Makassar juga telah membuka posko pengaduan THR yang buka setiap hari guna mengakomodir laporan pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi.

“Kami buka posko di kantor Disnaker yaitu posko pengaduan THR, kita menerima aduan masyarakat yang tidak menerima THR, setiap hari kita akan standby di situ,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi: Lima Skema Perlindungan dan Pemulihan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Penularan Virus Cukup Tinggi, Pengusaha Diminta Siapkan Thermometer dan Protokol Kesehatan

 

Secara tegas Irwan mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk menunaikan kewajibannya memberi THR ke karyawan. Sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar aturan tersebut.

“Sanksi perusahaan pertama, mereka akan didenda, dalam bentuk pajaknya, kedua memberikan sanksi administrasi atau pembekuan perusahaan,” pungkas Irwan.