SALATIGA, LINES.id – Kota Salatiga di Jawa Tengah telah menunjukkan kepada dunia bahwa untuk mempertahankan aktivitas ekonomi dibarengi dengan mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. Yakni para penjual pasar tradisional mengikuti langkah-langkah jarak fisik (physical distancing) saat berjualan di pasar.
Pemerintah Salatiga memperbolehkan penjual untuk membuka kios di sepanjang jalan utama kota untuk memastikan langkah-langkah jarak fisik diikuti oleh penjual dan pembeli. Pasar beroperasi setiap hari dari jam 1 pagi hingga 6:30 pagi berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, seperti dilansir kompas.com.
Penjual dan Pemerintah memastikan jarak antar stan adalah 1 meter, dengan lokasi masing-masing stan ditandai dengan kapur.
Dilansir Thejakartapost, Walikota Salatiga, Yuliyanto, mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penjual dan pembeli di pasar mengenakan masker sebagai tindakan pencegahan. Pemerintah juga telah menugaskan petugas keamanan ke pasar untuk memastikan setiap orang mematuhi protokol kesehatan.
“Pemerintah tidak ingin membunuh ekonomi,” kata Yuliyanto pada hari Selasa (28/4/2020), seperti dikutip oleh kompas.com.
Baca juga: Hadapi Badai Ekonomi Akibat Pandemi, Menkeu Luncurkan Sejumlah Stimulus
Baca juga: Imbas PSBB, Penjualan Sembako di Online Meningkat 400 Persen
“Menutup pasar tradisional akan membuat orang berisiko terhadap makanan. Pilihan terbaik adalah mempraktikkan jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menyediakan hand sanitizer,” jelasnya.
Tanggapan Ganjar Pranowo…












