MAMUJU, LINES.id – Maraknya pergantian perangkat desa di berbagai tempat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar mengimbau kepada para kepala desa pada Rabu (15/4/2020). Yakni untuk tidak seharusnya mengganti perangkatnya dengan alasan kepentingan ataupun kepuasan pribadinya.
“Pergantian perangkat desa tidak boleh asal dilakukan semau hati kepala desa semata. Karena tidak sesuai dengan kehendak pribadi misalnya, tiba-tiba dicopot lalu diganti yang sesuai dengan kemauannya sendiri,” tegas Lukman.
Menurutnya, dalam mengangkat ataupun memberhentikan perangkatnya, kepala desa harus mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Ini Sebaran Kasus Positif Corona di 34 Provinsi Per 15 April 2020
Baca juga: Update COVID-19 15 April: 5.136 Positif, 446 Sembuh, 469 Meninggal
“Padahal sudah ada regulasinya yang jelas. Mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, bahkan ada beberapa daerah yang menurunkannya menjadi Peraturan Daerah. Seperti misalnya pada Permendagri Nomor 67 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, di sana sudah sangat jelas mekanismenya.”
Lukman juga membenarkan kalau saat ini sudah ada beberapa masyarakat yang mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait dengan pergantian perangkatdesa tersebut.
“Iya benar. Saat ini, kami sedang menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat perihal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ini. Bahkan kejadian tersebut terjadi di hampir semua kabupaten di Sulawesi Barat, ” tutupnya.












