Heboh Makassar ‘Zona Merah’ Warga Luar Dilarang Masuk, Hoaks atau Fakta?

Makassar
Warga Makassar dihebohkan dengan zona merah yakni melarang masuk warga luar makassar

MAKASSAR, LINES.id – Beredarnya kabar dan foto di media sosial dengan keterangan bahwa masyarakat yang masuk ke Kota Makassar dibatasi. Dengan ketentuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Makassar ditepis oleh Juru Bicara Covid-19 Makassar.

Dilansir makassartoday.com, kabar tersebut disebut berita bohong atau Hoaks. Dimana kegiatan tersebut hanya sebagai bagian dari sosialisasi penggunaan masker dan penyemprotan disinfektan ke para pengguna jalan. Khususnya di daerah perbatasan atau pintu masuk kota Makassar.

“Tidak ada itu (pemeriksaan KTP) baru-baru di bantah sama camat biring kanaya karena dia yang tangani itu perbatasan,” kata Ismail Hajiali saat dihubungi lewat via telpon, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Hadapi Covid-19, Tim WTC Mamuju, Bagikan 150 Paket Sembako

Baca juga: Gubernur Sulsel Klarifikasi Berita Lockdown Sulawesi

 

“Jadi itu dilakukan penyemprotan disinfektan, disuru pakai masker ituji tidak ada yang lain,” tambahnya.

Saat ini kata Ismail Hajiali  yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo Makassar, penyebar berita tidak benar tersebut tengah dilacak oleh timnya untuk menghindari adanya kepanikan di tegah masyarakat.

“Itu saya cari siapa yang kirim itu berita, lagi di lacak itu, tadi telfonan sama tim cyber tidak ada perintah begitu begitu. Tidak ada pembatasan ini pak Wali (Iqbal S Suhaeb) baru-baru bicara,” jelasnya.

Source: MAKASSARTODAY

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.