Berstatus PDP Corona, Ketua IAI Ahmad Djuhara Meninggal Dunia

Ketua IAI
Ahmad Djuhara Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) (sumber: kumparan)

JAKARTA, LINES.id – Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara meninggal dunia Jumat (27/3/2020), sekitar pukul 15.35 WIB, di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara.

Dilansir Kumparan, menurut keterangan RSPI Sulianti Saroso, almarhum meninggal saat menjalani perawatan dan isolasi. Almarhum disebut berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus corona.

“Statusnya PDP,” ungkap Dirut RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril, kepada kumparan, Jumat (27/3/2020).
Namun Syahril tak menjelaskan secara rinci penyebab pasti kematian Djuhara apakah karena memiliki penyakit penyerta/ komorbiditas atau tidak.

Seperti diberitakan, kabar meninggalnya Djuhara datang dari seorang rekannya, Danny Wicaksono.

“Benar, Pak Ahmad telah berpulang,” kata Danny saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (27/3/2020).

Ketua IAI
Dirut RSPI Sulianti Saroso dr. Moh. Syahril saat konferensi pers update penanganan pasien corona di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara (Sumber: Helmi Afandi Abdullah/kumparan )

Namun, Danny belum mendapat informasi lebih lanjut apakah jenazah Djuhara dibawa ke rumah duka atau langsung dimakamankan. Ia juga tidak menyebut Djuhara akan dimakamkan di mana.

Djuhara disebut-sebut mulai memeriksakan diri di RSPI Sulianti Saroso pada 15 Maret 2020 dengan keluhan sesak nafas. Dia menjalani perawatan intensif pada 23 Maret sampai akhirnya meninggal 27 Maret.

Djuhara juga disebut-sebut sempat mendampingi Menhub Budi Karya Sumadi pada Februari 2020. Seperti diketahui, Budi Karya saat ini masih dirawat karena positif corona.

Ahmad Djuhara merupakan Ketua IAI periode 2018-2021. Sebelum masuk di tingkat pusat, Ahmad Djuhara pernah menduduki sejumlah posisi strategis di IAI Jakarta, seperti Ketua Badan Sistem Informasi Arsitektur (2000-2002), Ketua Badan Keprofesian (2003-2006), Ketua Pokja Tatanan Kerja Arsitek di Pemprov DKI (2005), dan Ketua IAI Jakarta (2006-2009).