JAKARTA, LINES.id – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang darurat nasional untuk wabah Covid-19 hingga 29 Mei. Hal ini karena jumlah kasus yang dikonfirmasi di negara ini naik menjadi 172 pada hari Selasa (17/3/2020), naik 38 dari kemarin.
Kasus-kasus baru sebagian besar ditemukan di Jakarta, diikuti oleh Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau, seorang juru bicara pemerintah mengatakan dalam konferensi pers harian di Jakarta.
Pemerintah telah menunjuk 10 laboratorium di berbagai kota untuk melakukan tes usap untuk dugaan infeksi virus corona.
Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah yang menangani wabah itu mengatakan, jumlah korban meninggal akibat penyakit menular itu tetap di angka lima.
“Sembilan pasien telah sepenuhnya pulih dan kembali ke rumah. Beberapa lagi masih menunggu tes kedua dan dua hari lagi [karantina],” katanya.
“Jakarta memiliki kasus terbanyak dari total 172,” kata Achmad tanpa merinci.
“Jakarta dimengerti memiliki kasus terbanyak karena kota ini berfungsi sebagai pintu gerbang ke negara dengan mobilitas penduduk yang sangat tinggi. Ada risiko lebih besar dari kontak dengan orang yang terinfeksi di sini,” katanya.
Secara terpisah, kepala satuan tugas pemerintah tentang wabah Covid-19 mengkonfirmasi dalam sebuah pernyataan bahwa status darurat telah diperpanjang hingga dua setengah bulan kedepan.
“Status darurat berlaku selama 91 hari dari 29 Februari hingga 29 Mei,” kata Doni Monardo.
Dibutuhkan Lebih Banyak Transparansi
Perhimpunan Dokter Indonesia (IDI) telah mendesak pemerintah untuk mengungkapkan identitas pasien Covid-19 agar memungkinkan pelacakan kontak yang lebih akurat. Mengidentifikasi orang yang telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi pada saat wabah telah dinyatakan sebagai keadaan darurat nasional.
Pemerintah melarang media mengungkapkan identitas pasien Covid-19. Serta menolak untuk memberikannya dalam konferensi berita.
Kerahasiaan diadakan sampai batas yang bahkan kewarganegaraan pasien asing tidak diberikan.
Pemerintah hanya menyediakan jenis kelamin dan usia pasien Covid-19 mana pun.
Namun, pemerintah dengan cepat mengumumkan ketika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif terkena virus, yang mendorong IDI untuk menuntut transparansi yang sama.
Ketua IDI Daeng Faqih mengatakan, selama situasi darurat mengungkapkan data pribadi pasien tidak melanggar hukum apa pun. Terutama ketika itu dilakukan untuk menyelamatkan nyawa orang lain.
“Menjaga kerahasiaan identitas mereka hanya akan menghambat pekerjaan untuk melacak kontak,” katanya.
“Mengungkap nama-nama pasien virus corona tidak diklasifikasikan sebagai pelanggaran privasi medis, apalagi KUHP,” kata Daeng di Jakarta.
Ia menunjukkan bahwa ketika menteri diumumkan telah terinfeksi, Budi menerima gelombang simpati publik dan orang-orang di seluruh negeri berharap Ia cepat pulih.
Banyak orang yang telah memiliki kontak dengan Budi, termasuk puluhan jurnalis. “Ia secara sukarela menghadiri fasilitas medis untuk meminta tes usap setelah status positifnya diumumkan,” katanya.
Source: Jakartaglobe.id
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.