Pengurus DPD LDII Kota Makassar Ikuti Bimtek yang Digelar Badan Kesbangpol

LDII Kota Makassar
Pengurus DPD LDII Kota Makassar mengikuti bimtek yang digelar Badan Kesbangpol Kota Makassar, Rabu (23/10/2024).

MAKASSAR, LINES INDONESIA – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Makassar hadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Organisasi Masyarakat (Ormas) sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tingkat Kota Makassar yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Rabu (23/10/2024).

Kegiatan bertajuk Sinergitas dan Kolaboratif Keberadaan Ormas dengan Pemerintah Kota Makassar menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel Ansyar, S.STP M.AP, membawakan materi ‘Mekanisme Pendaftaran Ormas Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017’ dan Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muh Tahir, yang membawakan materi ‘Mekanisme Pendaftaran Ormas Berbadan Hukum’.

Kegiatan dihadiri oleh sebagian besar ormas, LSM dan yayasan di Kota Makassar. Hadir dari pengurus DPD LDII Kota Makassar Wakil Ketua Jawiana Saokani Sofyan, S.Si, M.Pd dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. Mira Nila Kusuma Dewi, S.H., M.Kn.

Dalam sambutannya Pjs Walikota Makassar Andi Arwin Aziz yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar H Andi Bukti Djufrie SP MSi, mengatakan ini merupakan salah satu bentuk Bimtek yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar kepada masyarakat, dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan manajemen berorganisasi bagi pengurus ormas, LSM, dan yayasan.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Organisasi, LDII Mojokerto Latih Penggunaan Aplikasi Monev

Ia mengungkapkan bahwa kehadiran dan peran serta pengurus Ormas, LSM, dan Yayasan, mampu memberikan pemahaman dan nilai-nilai positif dalam melaksanakan organisasi sesuai AD/ART masing-masing yang lebih baik dan bisa menjadi mitra pemerintah secara terintegritas, terpadu dan berkelanjutan. Pihaknya berharap seluruh pengurus dan anggota ormas dapat memahami peran dan fungsi dalam masyarakat.

Menghadapi Pilkada 2024, Andi Bukti Djufrie mengimbau dan mengharapkan kepada peserta untuk bisa bersama-sama melaksanakan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Ia berharap ormas, LSM dan Yayasan dapat membantu pemerintah kota untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang ada di Kota Makassar.

LDII Kota Makassar
Badan Kesbangpol Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Organisasi Masyarakat (Ormas) sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tingkat Kota Makassar.

“Paling tidak di berbagai ormas yang ada, LSM yang ada dan yayasan ini, untuk bisa melaksanakan atau ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi kita pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” ucapnya.

“Dengan harapan bahwa mari kita menjaga kota kita, Pilkada menjadi suatu keharusan bagi kita karena ini pesta demokrasi, tetapi beda pilihan tidak ada masalah yang penting persaudaraan tetap dijaga,” sambungnya.

Andi Bukti Djufrie mengatakan silaturahmi adalah hal yang paling sakral untuk kita semua yang ada di Kota Makassar. “Kami di Kota Makassar, masyarakat semua adalah bersaudara itu yang harus kami jaga, jaga silaturahmi, jaga persaudaraan, jaga kebersamaan sehingga kota ini tetap dalam posisi kondusif, masi terjaga dan masyarakat bisa bekerja tanpa ada hambatan yang berat,” katanya.

Baca juga: Kominfo dan DPP LDII Ingatkan Kebaikan dan Kemudaratan Era Digital

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Mira Nila Kusuma Dewi mengucapkan terima kasih apresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol, kegiatannya sangat bermanfaat dan memberikan wawasan buat kami terkait peraturan dan mekanisme pendaftaran ormas, baik ormas berbadan hukum maupun pendaftaran ormas yang berdasarkan Permendagri Nomor 57 tahun 2017,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mensosialisasikan kembali kepada pengurus di bawah naungan DPD LDII Kota Makassar, sehingga harapannya setiap pengurus dapat memahami aturan yang berlaku.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.