Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 5 Pengedar Antar Provinsi Senilai Rp2,6 Miliar

polda jambi
Ditresnarkoba berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 2 kg yang merupakan jaringan antar provinsi, Kamis (1/12/2022).

JAMBI, LINES.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 2 kg dengan inisial RA, SH, SH, BJ dan HS yang merupakan jaringan antar provinsi, Kamis (1/12/2022).

Dari lima orang pelaku yang diamankan tersebut, terdapat satu orang perempuan yang berinisial HS (45) ia merupakan seorang bandar.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, dari lima pelaku ada dua orang yang merupakan jaringan antar provinsi yang berinisial SB sebagai kurir dan RA sebagai penerima.

“Ini pengungkapan kasus selama bulan november, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram,” jelasnya.

Baca juga: Sidang Terbuka Polda Jambi, Ini Jumlah Tamtama yang Dinyatakan Lulus

Lanjut Kombes Pol Thomas, tangkapan ini berasal dari wilayah Kabupaten Bungo dan Kota Jambi. Pelaku merupakan jaringan antar provinsi.

“Pelaku yang dari Bungo adalah salah satu bandar yang sudah lama kami lakukan penyelidikan dan tim kami sudah intai, mereka merupakan pelaku dari beberapa kabupaten,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kombes Pol Thomas menjelaskan, jika barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram di rupiah kan nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Kalau 1 kilogramnya seharga 1,3 miliar, jadi 2 kilogramnya sekitar 2,6 miliar, barang bukti sabu-sabu berasal dari provinsi tetangga,” pungkasnya.