Terkait Penghinaan Warga Jambi di Medsos, Ketua FJJ: Pelaku Harus Segera Ditangkap

Warga Jambi
Ketua Forum Jurnalis Jambi (FJJ) Budi Harto.

JAMBI, LINES.id – Ketua Forum Jurnalis Jambi (FJJ) menyesalkan adanya video TikTok viral yang berisikan menghina warga Jambi. Video yang berdurasi 10 detik itu mendapat kecaman dari berbagai pihak.

“Saya sebagai warga Jambi sangat terhina, tidak elok berbicara seperti itu yang seharusnya tidak diucapkan untuk menghina seseorang, kelompok atau daerah,” kata Budi Harto Ketua FJJ, Minggu (12/9/2021).

Kendati demikian, ia mengimbau kepada warga Jambi untuk tetap tenang dan sabar. Namun begitu, ia berharap pemilik akun TikTok yang telah membuat geram warga Jambi segera diproses secara hukum.

“Kita mendesak aparat penegak hukum di Jambi untuk segera memproses pemilik akun tersebut, jika tidak dikhawatirkan akan menambah kegeraman warga Jambi,” tukasnya.

Baca juga: Dukung Program Pemerintah, LDII Kota Jambi Gelar Vaksinasi Kerja Sama Dinas Kesehatan

Tidak hanya itu saja, ia juga meminta kepada pelaku harus meminta maaf di depan publik dan di depan Ketua Lembaga Adat serta tokoh masyarakat Jambi.

Karena kata dia, Jambi merupakan negeri beradat, maka dari itu ia selaku putra Jambi tidak ingin sendi-sendi adat di Jambi rusak oleh orang yang tidak beradab dan tidak bertanggungjawab.

“Ke depannya saya berharap, tidak ada lagi orang yang berbuat serupa. Sebagai orang Jambi seharusnya buat prestasi yang membanggakan,” imbuhnya.

Sebelumya, video viral di akun TikTok menampilkan susana perkotaan dan terlihat gedung-gedung tinggi pencakar langit yang direkam dari sebuah ruangan.

Namun, dalam peralihan video selanjutnya, terlihat suasana tampilan di salah satu lokasi di Jambi. Tidak hanya itu, video tersebut juga diiringi sebuah musik. Tidak lama kemudian diikuti oleh suara seorang pria yang merekam tersebut.

Ironisnya, laki-laki perekam video tersebut, menyebutkan kalimat yang tidak pantas, tentang Jambi. Dia menyebut Jambi dengan nama hewan, “Jambi orang-orangnya kayak *A*I. Benar-benar *A*i”.

Baca juga: Sambut HUT RI ke-76, KNPI Jambi Gelar Vaksinasi Gratis

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan tersebut. Diakuinya, pihaknya akan mendalami akun tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Yang jelas kami akan cari pelaku, kami akan panggil dan tanyakan maksud dari postingan tersebut apa,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, akibat postingan tersebut, tentunya banyak masyarakat Jambi yang tidak terima dan merasa terhina dengan perbuatan pelaku.

“Jadi wajar bila ada yang melaporkan atas perbuatan pelaku. Maka kami akan dalami motif dan tujuannya. Jadi segala sesuatu akan kami periksa,” ungkap Bram.

Akibat perbuatannya, jelas Bram, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Pelaku ini dapat diancam 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.