PASANGKAYU, LINES.id – Wakil Bupati Pasangkayu Dr Hj Herny SSos MSi berharap penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat dapat meningkatkan kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“Saat ini, fasilitas layanan kami masih sangat terbatas. Insya Allah, pelan-pelan kami akan benahi sedikit demi sedikit,” kata Hj Herny, Rabu (9/6/2021).
Di kegiatan itu juga, Ombudsman RI Sulbar menyampaikan hasil supervisi terhadap 10 instansi penyelenggara pelayanan publik di Pasangkayu.
Baca juga: Pantau Pelayanan, Ombudsman Sulbar Sidak ke Puskesmas Pasangkayu I
Baca juga: Bupati Mamasa: Ombudsman Hadir untuk Kepentingan Kita sebagai Pelayan Masyarakat
“Di tahun 2021 ini, Ombudsman akan melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Undang-undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik di Sulawesi Barat, termasuk di Kabupaten Pasangkayu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat Lukman Umar.
Lebih jauh, Lukman Umar menyampaikan bahwa Kabupaten Pasangkayu sudah dinilai sebanyak empat kali, namun belum memperoleh predikat kepatuhan hijau dari Ombudsman.
“Nilai kuning ataupun hijau itu hanyalah bonus. Intinya kita terus berbenah diri demi meningkatkan kualitas layanan yang diterima masyarakat,” pungkas Lukman.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.