PASANGKAYU, LINES.id – Dalam rangka melihat langsung kondisi pelayanan di puskesmas, Tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Pasangkayu I yang ada di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Selasa (8/6/2021).
Hal itu diungkapkan Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat.
Tim Ombudsman menyempatkan melihat langsung beberapa fasilitas layanan yang disediakan oleh pihak puskesmas.
“Kita perlu memperhatikan persyaratan dan SOP dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan,” kata Lukman.
Baca juga: Bupati Mamasa: Ombudsman Hadir untuk Kepentingan Kita sebagai Pelayan Masyarakat
Baca juga: Pastikan Fasilitas Layanan Sesuai Standar, Ombudsman Sulbar Sambangi RSUD Kondosapata
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan kepada petugas puskesmas bahwa perlu memperhatikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kedatangan kami juga untuk melakukan supervisi persiapan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan jasa di bidang kesehatan terhadap regulasi yang ada,” pungkas Lukman.
Dalam kunjungannya itu, Lukman menekankan bahwa pelayanan prima yang dilakukan oleh petugas kesehatan merupakan hak masyarakat.
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.