MAKASSAR, LINES.id – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Ir H Husain Syam MTP IPU membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan UNM.
Sosialisasi bertajuk “Reformasi Birokrasi dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan PTN dan LLDikti”.
Sosialisasi yang menghadirkan Mohammad Ali Akbar SE MM dan Alexander Ari Ade Saputro STR dari Kemenpan RB, dihadiri oleh Rektor UNM Prof Dr Ir H Husain Syam MTP IPU, Ketua Senat Universitas, para Wakil Rektor, para Ketua Lembaga, para Kepala Biro, para Ketua UPT, Ketua SPI, dan sejumlah peserta sosialisasi dari berbagai unit/fakultas di lingkungan UNM.
Prof Dr Hamsu Abdul Gani, yang juga Ketua Panitia dan Ketua Tim RBI UNM mengatakan ada 2 inti dari kegiatan yang dihadiri oleh 73 peserta sosialisasi Peraturan Menteri dan pembangunan zona integritas di lingkungan UNM.
Baca juga: Wakil Rektor III UNM Hadiri Silaturahmi dengan Kapolrestabes Makassar
Baca juga: Wakil Rektor III UNM Hadiri Pembukaan Diklatsar XIX UKM SAR UNM
Prof Dr Ir H Husain Syam MTP IPU, dalam sambutannya mengatakan bahwa kita telah menumbuhkan jiwa kewirausahaan di UNM untuk meningkatkan rasio wirausahaan di Indonesia, yang saat ini baru sekitar 3,1%. Sedangkan negara maju, standarnya memiliki pengusaha di atas 14% dari jumlah penduduknya.
“Terkait dengan reformasi birokrasi, UNM melayani secara ekselen dan kita kedepankan zona integritas. Saya berharap kita paham sosialisasi peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini,” harapnya.
“Mari kita satu nafas, satu tujuan, untuk menjalankan program secara bersama-sama,” pungkas Prof Husain Syam.












