Diskusi LDII-MUI Gunungkidul, Pakar Ekonomi Syariah Kupas Tuntas Wakaf

LDII Gunungkidul
Wakil Sekretaris Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pusat Dr H Ardito Bhinadi SE MSi.

GUNUNGKIDUL, LINES.id – Dampak pandemi Covid-19 membuat pertumbuhan ekonomi masyarakat turun. Kondisi tersebut mendorong para tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gunungkidul bergerak membantu mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat.

Yakni dengan mengadakan pertemuan dan diskusi bersama yang dilaksanakan di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Gunungkidul, Komplek Masjid Al-Husna Kemorosari, Piyaman, Wonosari, Sabtu (31/10/2020).

Pertemuan di hadiri Plt MUI Dr H Asrofi SAg MHum didampingi Sekretaris Umum H Mukotib SAg MPdI. Hadir pula Ketua Baznas Gunungkidul Drs H Samin Fauzi dan Wakil Sekretaris Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pusat sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi UPN Veteran Yogyakarta Dr H Ardito Bhinadi SE MSi.

Baca juga: Tentukan Arah Kiblat, Kanwil Kemenag Kalibrasi Masjid Binaan LDII Nglipar

Baca juga: Pj Ketum LDII: Ormas Menyambut Indonesia Emas

 

Pertemuan yang digagas  MUI ini dikemas dengan tema “Wakaf dan Pengembangan Ekonomi Umat Islam di Gunungkidul” yang disampaikan oleh Ardito Bhinadi yang juga anggota Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat DPP LDII.

Wakaf

“Menurut istilah syari, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan,” ungkap Ardito.

Pakar ekonomi syariah ini mengatakan, berkaitan dengan wakaf ternyata ada bias persepsi di masyarakat. Sebagian  menganggap bahwa wakaf itu selalu bersangkutan dengan tanah, misalnya mewakafkan tanah untuk bangun  masjid dan sebagainya.

Padahal menurut perspektif hukum…

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.