Pengaruh Positif UU Ciptaker
Selain itu, beberapa kandungan dalam UU Ciptaker yang juga akan membawa pengaruh positif untuk masyarakat, yaitu:
Akses Legal Kawasan Hutan bagi Masyarakat
Terhadap keterlanjuran lahan perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberikan izin (legalitas) untuk pemanfaatan keterlanjuran tersebut. Untuk yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.
Pembentukan Bank Tanah
Pembentukan Bank Tanah dalam rangka efisiensi pengeloaan tanah. Salah satu tugasnya melakukan reforma agraria (redistribusi tanah) paling kurang 30% dari tanah yang dikelola.
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berbentuk Badan Hukum
Bumdes berbentuk Badan Hukum untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, serta akses pembiayaan.
Percepatan Peny ICW Temukan Anggaran Belanja Polri Rp408 Miliar Sebelum Terjadi Demo UU Cipta Kerjaediaan Rumah
Percepatan penyediaan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka mengatasi backlog perumahan, melalui pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Standar Bangunan Gedung
Penyederhanaan proses persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, dengan menggunakan standar teknis bangunan gedung (bangunan gedung sederhana mengikuti prototipe).
Baca juga: ICW Temukan Anggaran Belanja Polri Rp408 Miliar Sebelum Terjadi Demo UU Cipta Kerja
Baca juga: Jokowi Bantah Hoaks di UU Cipta Kerja, Ini Daftarnya
Sementara, UU terkait pendidikan dikeluarkan dari daftar UU yang diubah melalui UU Ciptaker, sehingga tidak ada perubahan apapun terkait pendidikan dan sistemnya. UU Ciptaker menganut prinsip Pengelolaan Satuan Pendidikan bersifat nirlaba, sehingga perlakuan, persyaratan, dan proses izin yang diperlukan tidak dapat disamakan dengan pengelolaan kegiatan usaha yang bersifat laba (komersial).
Kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha, tidak berlaku pada sektor pendidikan, kecuali untuk lembaga pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diwajibkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Dalam ketentuan Pasal 65 UU Ciptaker, ada ruang bagi pengelola satuan pendidikan untuk dapat menggunakan proses sistem Perizinan Berusaha, guna mempermudah pengurusan perizinan lainnya, antara lain untuk proses kesesuaian Tata Ruang, Persetujuan Lingkungan, dan standar Bangunan Gedung.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan 42 peraturan pelaksanaan dari UU Ciptaker yang terdiri atas 37 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres). Penyusunan peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dan masyarakat luas.
“Kami akan membuka semacam data center, di mana semua Rancangan PP atau Perpres dibuka kepada publik. Nanti silakan juga dari Forum Rektor Indonesia membedahnya dan memberi masukan kepada kami,” tutupnya.












