Minta Vaksinasi Corona Tak Dilakukan Tergesa-gesa, IDI Surati Menkes Terawan

Vaksinasi corona
Ilustrasi vaksin corona (Foto: freepik.com)

JAKARTA, LINES.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyurati Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terkait program vaksinasi virus Corona (Covid-19). IDI meminta program vaksinasi Corona tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Hal itu disampaikan IDI dalam sebuah surat yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI dr Daeng M Faqih. Surat itu diunggah di akun Twitter resmi PB IDI, Kamis (22/10/2020). Tembusan surat itu juga ditujukan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 hingga Kepala BPOM RI.

“Perlu diadakan persiapan yang baik, dalam hal pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan serta persiapan terkait pelaksanaannya. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden agar program vaksinasi ini jangan dilakukan dan dimulai dengan tergesa-gesa,” tulis IDI.

IDI menyebut ada syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan. Syarat itu meliputi vaksin sudah terbukti efektivitas, imunogenitas, serta keamanannya dengan dibuktikan hasil yang baik melalui uji klinik fase ketiga yang sudah dipublikasikan.




Baca juga: Negara Jangan Tergesa soal Vaksin, Ini Penjelasan Dokter Penyakit Dalam

Baca juga: Johnson & Johnson Setop Uji Vaksin Covid-19, Bagaimana dengan Indonesia?

 

“Dari data yang ada, saat ini uji coba vaksinasi Sinovac di Brasil sudah selesai dilaksanakan pada 9.000 relawan. Namun hasilnya baru akan dikeluarkan segera setelah selesai dilakukan vaksinasi pada 15 ribu relawan,” ungkap IDI.

“Kita bisa melihat bahwa unsur kehati-hatian juga dilakukan negara lain dengan tetap menunggu data lebih banyak lagi dari hasil uji klinis fase ketiga. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa program vaksinasi adalah sesuatu program penting namun tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa,” imbuhnya.

Proses EUA untuk vaksin Covid-19

Dilansir detikcom, dalam situasi pandemi ini, kata IDI, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkenankan pembuatan dan penyediaan obat atau vaksin dapat dilakukan melalui proses Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 kepada lembaga yang memiliki otoritas. Di Indonesia, lembaga yang dimaksud adalah BPOM.




Baca juga: Alasan Keamanan, Uji Klinis Antibodi Covid-19 AS Dihentikan

Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Jepang Beri Pinjaman Rp 6,9 Triliun Tangani Covid-19

 

“Dalam menentukan hal ini, PB IDI amat meyakini bahwa BPOM tentu juga akan memperhatikan keamanan, efektivitas, dan imunogenitas suatu vaksin. Termasuk bila terpaksa menggunakan skema EUA. Kami yakin bahwa BPOM akan menjaga kemandirian dan profesionalismenya,” tulis IDI.

Menurut IDI, dalam program vaksinasi, perlu juga diperhatikan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of The World Health Organization (SAGE WHO). IDI sekali lagi menekankan program vaksinasi memerlukan persiapan yang baik.

“Pelaksanaan program vaksinasi memerlukan persiapan yang baik dan komprehensif, termasuk penyusunan pedoman-pedoman terkait vaksinasi oleh perhimpunan profesi, pelatihan petugas vaksin, sosialisasi bagi seluruh masyarakat, dan membangun jejaring untuk penanganan efek samping imunisasi,” tegas IDI.

“Keamanan dan efektivitas adalah hal yang utama selain juga kita semua ingin agar program ini berjalan lancar. PB IDI berharap agar program vaksinasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” pungkasnya.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.