Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar, Resmikan Ruang Pengaduan DPM-PTSP

DPM-PTSP
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar meresmikan loket pengaduan internal kantor PTSP Sulawesi Barat.

MAMUJU, LINES.id – Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional kian meningkat. Seiring berjalannya waktu diperlukan terobosan dan inovasi untuk menjawab desakan tersebut.

Salah satunya dengan pemanfaatan pengaduan internal. Sebab melalui wadah tersebut, bisa menjadi sarana untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Hal itu disampaikan Lukman Umar Kepala Perwakikan Ombudsman Sulbar, usai meresmikan loket pengaduan internal kantor PTSP Sulawesi Barat.




Baca juga: Ombudsman Minta PTSP Buka Gerai di Kabupaten, Sarana Mudahkan Nelayan Peroleh SIPI

Baca juga: Ombudsman Tutup Aduan, SMPN 2 Baras Hentikan Pungutan Rutin Siswa

 

Momen pengguntingan pita, Lukman, didampingi Kepala DPM-PTSP Sulbar, Kepala PTSP Mamuju dan Majene serta seluruh jajaran kantor Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Barat.

Menurut Lukman, ruang informasi harus disediakan oleh setiap penyelenggara layanan, maka pola komunikasi dua arah antara pemberi layanan dan pengguna layanan  harus tersusun melalui sebuah sistem yang baik  untuk meminimalisir gesekan akibat perbedaan pemahaman atas informasi yang tersampaikan.

“Saya berharap pengaduan internal ini kedepan bisa dimaksimalkan untuk menampung aspirasi atau keluhan masyarakat atas layanan DPM-PSTP Sulbar, ucap Lukman, Rabu (26/8/2020).




Baca juga: Ombudsman Tutup Kasus Pemutusan Kontrak PTT Lingkup Sekretariat DPRD Sulbar

Baca juga: Ratas dengan DPM-PTSP se Sulbar, Ombudsman Siap Bangun Sinergi

 

Prosedurnya memang demikian, kata Lukman. Setiap keluhan warga atas pelayanan yang dirasakan, semaksimal mungkin diselesaikan secara internal.

“Data-data dari pengaduan internal tersebut, bisa juga menjadi atensi penyelenggara layanan publik untuk melakukan perbaikan, apa-apa saja yang dikeluhkan,” tutupnya.