Demi Survive, Garuda Pangkas Gaji Eksekuti dan Staf Hingga 50%

Garuda
Maskapai Garuda Indonesia (sumber: kompas.com)

JAKARTA, LINES.id – Tekanan di industri penerbangan tak terelakkan. Tiga maskapai penerbangan sudah mengambil langkah berani dengan memangkas gaji eksekutif dan staf guna bertahan dari dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang menghantam semua sendi-sendi perekonomian, tak hanya Indonesia, tapi juga global.

Dilansir CNBC Indonesia, ketiga maskapai yang informasinya sudah menyeruak di publik ialah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), AirAsia Group, dan Malindo (perusahaan patungan Lion Air Group dan Malaysia National Aerospace and Defence Industries).

Manajemen Garuda Indonesia disebutkan bakal melakukan pemotongan pembayaran take home pay (THP) karyawan mulai April ini hingga Juni mendatang.

Pemotongan gaji ini akan dilakukan mulai dari level direksi dan komisaris hingga ke staf perusahaan dengan besar pemotongan 10%-50%.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan keputusan direksi Garuda Indonesia tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020.

“Iya benar, itu kebijakan internal [perusahaan],” kata Arya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2020).

Adapun berdasarkan surat edaran tersebut, disebutkan komponen THP ini terdiri atas gaji, honorarium, uang saku, fasilitas khusus, tunjangan tetap, iuran kesehatan pensiun, flight allowance serta travel allowance dan/atau termasuk di dalamnya perhitungan guarantee hour allowance.

Baca juga: Spekulasi Trump Corona Buatan China, Xi Jinping Telepon Putin

Baca juga: Jubir COVID-19: Maskerku Melindungi Kamu, Maskermu Melindungi Aku

 

Namun demikian, perusahaan memastikan bahwa pemotongan ini bersifat akumulasi. Manajemen akan mempertimbangkan kembali untuk membayarkan potongan tersebut ketika kondisi dinilai sudah membaik.

Berikut rincian pemotongan THP yang dilakukan perusahaan maskapai pelat merah ini.

No. Kategori Besaran Pemotongan
1. Direksi dan Komisaris 50%
2. VP, Captain, First Officer dan Flight Service Manager 30%
3. Senior Manager 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager 20%
5. Duty Manager dan Supervisor 15%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa 10%

Sementara itu, untuk tunjangan hari raya (THR) perusahaan memutuskan untuk tetap akan membayarkannya dengan besaran potongannya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Namun demikian, perusahaan memutuskan untuk menunda pembayaran bantuan istirahat tahunan, tunjangan tengah tahun dan insentif kinerja hingga waktu yang akan diumumkan nantinya.

Menurunnya aktivitas penerbangan dampak Covid-19

Turunnya aktivitas penerbangan sudah tergambar jelas dari data PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II. BUMN pengelola bandara itu melakukan penyesuaian operasional sejak 1 April 2020 di 19 bandara guna membuat operasional bandara tetap terjaga di tengah pandemi global Covid-19.

Sejak tanggal tersebut, mayoritas bandara yang dikelola perseroan menetapkan status Minimum Operation dengan melakukan optimalisasi fasilitas dan jumlah personel minimum sesuai dengan kebutuhan. Selain Minimum Operation, sebanyak 13 bandara juga mempersingkat jam operasional.

Adapun setelah hampir 2 minggu ditetapkannya status Minimum Operation serta ditambah dengan adanya pengurangan jam operasional sejak beberapa hari terakhir, rata-rata pergerakan pesawat pada 1-13 April 2020 di 19 bandara tercatat 698 penerbangan/hari. Pada periode tersebut, pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia sekitar 328 penerbangan/hari.

Adapun rata-rata pergerakan pesawat pada Januari – Februari 2020 di seluruh bandara PT Angkasa Pura II tercatat 1.100 penerbangan/hari dan di bulan Maret 2020 sebanyak 800 penerbangan/hari.

“Masyarakat mematuhi imbauan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian, sehingga memang traffic penerbangan berkurang,” kata Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin, dalam keterangan resmi.